PALEMBANG, fornews.co – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, PT Bin Bilal Indonesia yang bergerak pada usaha travel umroh dan haji, dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut dilakukan, Yulian Rais (48) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (28/12/2024) akhir pekan lalu.
Yulian menceritakan, kejadian tersebut berawal saat dia bersama rekan-rekan lainnya mendaftar umroh untuk jadwal keberangkatan tanggal 21 Desember 2024, di kantor PT Bin Bilal Indonesia
di Jalan AKBP Cek Agus, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Iir Timur (IT) III, Palembang, pada Jumat (20/12/2024) lalu.
Kemudian, sambung dia, pada tanggal 20 Desember 2024 tidak ada kabar dan kejelasan dari terlapor.
“Kami lantas mendatangi kantor tersebut, dan melalui admin disana menyampaikan kabar penundaan keberangkatan saya untuk umroh tersebut hingga tanggal 18 Januari 2025,” ujar dia.
Yulian mengatakan, karena pihak PT Bin Bilal Indonesia membatalkan secara sepihak. Atas dasar itulah pihaknya melaporkan peristiwa ini ke polisi.
“Akibat kejadian ini saya dan rekan-rekan lainnya mengalami kerugian sekitar Rp323.610.400. kami berharap polisi menyelidiki perkara ini,” kata dia.
Laporan dari korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Saat ini laporan korban dalam proses penyelidikan Satreskrim Polrestabes Palembang.(aha)