
PALEMBANG, fornews.co – Seorang oknum PNS guru di Palembang, TS (51), dilaporkan perusahaan pembiayaan ke Polresta Palembang, Rabu (15/02). TS diduga melakukan penipuan, setelah mengambil sejumlah barang kemudian bersangkutan tidak mau membayar dan menghilangkan jejak.
Pelapor Sudarko salah satu karyawan PT Sparta/Planet kredit cabang Palembang, di Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, untuk memperkuat laporannya membawa barang bukti berupa bukti tagihan ketika melakukan akad kredit sebanyak tiga barang yang ada di toko tersebut.
“Terlapor ini pada bulan 11 (November) tahun lalu (2016), mengambil tiga barang sekaligus yakni Kulkas dua pintu merek SHARP, Laptop Acer 14 inci dan TV LED 32 inchi merek SHARP,” terangnya di hadapan petugas.
Setelah melakukan akad kredit untuk ketiga barang tersebut lanjutnya, terlapor langsung memiliki kewajiban untuk membayar tiap bulan berdasarkan kesapakatan yang telah ditentukan. Namun, setelah tiga bulan berjalan membayar cicilan TS tidak lagi membayar lagi sampai saat ini sehingga membuat pihak Planet Kredit, menyambangi rumahnya untuk mengecek keberadaan barang tersebut dan ternyata tidak ada lagi padahal kreditnya belum lunas. “Kami merasa sudah ditipu dan rugi sebesar Rp 19,5 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban. “Laporan korban akan kita tindak lanjuti,” katanya. (bay)

















