FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Dinas ESDM Sumsel Miliki SIBATMAN, Platform Baru Percepatan Pemberian Rekomendasi Teknis SIPB

Rabu, 13 Desember 2023 | 17:15
Kasi Pembinaan Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Sumsel, Erik Desfajar Putra, penggagas platform SIBATMAN. (fornews.co/ist)

Kasi Pembinaan Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Sumsel, Erik Desfajar Putra, penggagas platform SIBATMAN. (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel menelurkan platform baru untuk percepatan pemberian rekomendasi teknis (Rekomtek) Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Provinsi Sumsel.

Platform bernama SIBATMAN atau Sistem Informasi Komoditas Batuan dan Mineral Non Logam ini, merupakan hasil gagasan dari Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Sumsel, Erik Desfajar Putra, ST,MSi.

Menurut Erik Desfajar Putra, platform SIBATMAN ini dilatarbelakangi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022  tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Mineral dan Batubara dengan tujuan untuk pelaksanaan tata Kelola pertambangan yang baik dan efektif dan kemudahan dalam perizinan berusaha di sektor Pertambangan.

BacaJuga

Dinas ESDM Sumsel: Transisi Energi Perlu Sosialisasi Hingga ke IRT

Load More

Kemudian, sambung dia, izin yang didelegasikan ke Pemprov Sumsel diantaranya adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP)dalam rangka PMDN untuk komoditas Batuan, Mineral Non Logam, Mineral Non Logam Jenis Tertentu dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Penerbitan Izin di atas memerlukan Rekomtek yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sumsel, untuk kemudian menjadi syarat utama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sumsel menerbitkan Izin melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA),” ujar dia.

Erik mengatakan, terdapat hambatan dalam penerbitan rekomendasi teknis SIPB dengan adanya potensi waktu tunggu diantara kebutuhan data Rekomtek dengan pengunggahan persyaratan di OSS RBA, karena kekurang pahaman dan kesalahan syarat dokumen yang akan diunggah (upload) dan Hambatan komunikasi dalam proses evaluasi dan verifikasi yang notifikasi dan hasil evaluasi disampaikan hanya melalui email pelaku usaha.

“Hal ini yang mendorong SiBATMAN hadir memberikan informasi dan layanan konsultasi melalui Hot Line Contact Person, kepada para pengusaha dalam pengajuan IUP dan SIPB,” kata dia.

Erik mengungkapkan, tantangan utama dalam pelaksanaan program percepatan penerbitan rekomendasi teknis permohonan SIPB adalah, Memberikan Peningkatan kualitas pelayanan, ruang komunikasi yang lebih luas, dan fasilitasi yang baik; Setelah SIPB terbit, terwujud pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara yang baik dan benar sesuai dengan bidang usaha yang dimiliki oleh pemegang SIPB; Tersedianya program pelaksanaan Percepatan penerbitan rekomendasi teknis permohonan Surat Izin Penambangan yang efektif, efisien dan informatif; yang dapat Meningkatkan kesempatan berusaha masyarakat/penduduk lokal dalam wilayah Provinsi Sumsel.

“Seiring adanya tantangan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seksi Pembinaan Pengusahaan Dinas ESDM Sumsel, maka terdapat pula peluang atau kesempatan,” ungkap dia.

“Identifikasi peluang yang potensial untuk dimanfaatkan adalah Kerjasama/Kemitraan, koordinasi antar instansi teknis terkait; Partisipasi stakeholder, peranan pihak perusahaan tambang komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan dalam melaksanakan kegiatan pertambangan; dan Jumlah Surat Izin Penambangan Batuan yang ada di Provinsi Sumsel yang dapat bermitra dengan SIPB,” imbuh dia.

Sementara, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah menegaskan, sangat mendukung Rancangan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik dari Erik Desfajar Putra, ST,MSi yang berjudul percepatan penerbitan rekomendasi teknis Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) melalui Sistem Informasi Komoditas Batuan dan Mineral Non Logam (SIBATMAN) pada Dinas ESDM Provinsi Sumsel.

“Kami berharap dalam aksi perubahan ini dapat terjadinya percepatan proses rekomendasi teknis perizinan SIPB yang lebih efektif, efisien dan transparan untuk peningkatan pelayanan publik yang lebih baik,” tegas dia.

Alur Rekomtek SIPB

Permohonan SIPB Via OSS RBA ke DPM PTSP

  1. Telah memiliki NIB
  2. Perusahaan/Perorangan telah membuat/registrasi account OSS RBA
  3. Menyesuaikan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI

Poin 1-3 di atas sudah diperoleh saat membuat badan usaha CV/PT

Pemenuhan Persyaratan OSS RBA – DPM PTSP

  1. Susunan Pengurus/ Pemilik Saham
  2. Bagi permohonan SIPB memerlukan salinan kontrak/perjanjian proyek yang dibiayai oleh Pemerintah
  3. Surat Pernyataan tidak menggunakan bahan peledak
  4. Laporan keuangan 1 (satu) tahun terkahir yang telah di audit oleh akuntan publik
  5. Titik koordinat SIPB
  6. Syarat lainnya (Surat Permohonan)

Pelimpahan Evaluasi Berkas dari DPM PTSP ke Dinas ESDM

Semua berkas yang diunggah oleh Pemrakarsa akan langsung terhubung ke Dasboard (papan informasi) Akun Sistem OSS RBA Dinas ESDM Sumatera Selatan.

Evaluasi Kelengkapan dan Isi Berkas oleh Dinas ESDM

Kekurang lengkapan dan kesalahan berkas akan menghambat waktu pemberian Rekomtek kepada DPM PTSP.

Monitoring dan percepatan dapat dilakukan dengan komunikasi melalui Hot Line Contact Person melalui aplikasi WA (Whatsapp)

Pemberian Rekomtek kepada DPM PTSP

Jika semua berkas yang diperlukan sudah lengkap dan benar, maka langkah selanjutnya adalah pemberian Rekomtek Penerbitan SIPB kepada DPM PTSP.

Selanjutnya pemrakarsa melakukan komunikasi dengan DPM PTSP.

Peraturan Perundangan Terkait

  1. Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. Peraturan Menteri ESDM No. 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor ESDM
  5. Pergub SUMSEL No. 28 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko kepada DPM PTSP Sumatera Selatan

Bila pemrakarsa mendapatkan kesulitan dalam pemenuhan syarat Rekomendasi Teknis, silahkan hubungi Hot Line Contact Person via Aplikasi Whatsapp di Nomor: 0821-7507-8910 (Hanya Chat) https://wa.me/6282175078910. (kaf)

 

 

 

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Dinas ESDM SumselEnergi Sumber Daya MineralErik Desfajar PutraKasi Pembinaan Pengusahaan MinerbaSIBATMAN
ADVERTISEMENT
Previous Post

RS PKU Muhammadiyah Yogya Buka Layanan Kesehatan Gratis untuk Lansia

Next Post

PGN dan Gagas Uji Coba Konversi BBG Gasku Pada 100 Mesin Kapal Nelayan Semarang

Peserta Diseminasi tentang Transformasi Ekonomi di Wilayah Penghasil Batubara Provinsi Sumsel, yang diinisiasi Yayasan Mitra Hijau di Hotel The Zuri, Palembang, Selasa (22/9/2026). (fornews.co/ist)
Metropolis

Transformasi Ekonomi di Sumsel sebagai Wilayah Penghasil Batubara Perlu Disiapkan Sejak Dini

Selasa, 22 September 2026

PALEMBANG, fornews.co - Diversifikasi keterampilan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan khususnya perempuan, menjadi satu dari tiga isu yang dibahas pada...

Read more
Hasil patroli KRYD pada Sabtu dan Minggu malam kemarin, Polrestabes Palembang mengangkut 107 sepeda motor dengan knalpot brong.(fornews.co/ist)

Pakai Knalpot Brong, Sebanyak 107 Sepeda Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan saat memberikan keterangan kepada awak media pada konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (22/9/2026). (fornews.co/ist)

Berawal dari Curiga, Polres Lubuklinggau Ciduk Pasutri Asal Bengkulu saat Ditemukan 50 Ekstasi Bentuk Granat

Selasa, 22 September 2026
Korban ASN di Kabupaten OKI ditemukan sudah tak bernyawa di halaman depan Masjid At-Taqwa, Senin (21/9/2026) siang. (fornews.co/ist)

Pisau Tertancap di Dada, ASN di Kabupaten OKI Ini Ditemukan Bersimbah Dara dan Tak Bernyawa

Senin, 21 September 2026
Majelis Hakim membacakan amar putusan dihadapan terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti pada sidang dengan agenda putusan di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (21/9/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhulis Divonis 4 Tahun Penjara, Imbas Kasus Dugaan Korupsi Irigasi

Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In