PALEMBANG, Fornews.co – M Weni, 25 dan rekannya Rahmat Bastari, 25, warga Rumah susun Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang ini ditangkap oleh polisi. Lantaran, telah melakukan aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Tercatat, dua sekawan ini telah enam kali melakukan aksi tersebut dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit ranmor Iptu Novel mengatakan penangkapan ini berawal laporan korban Gunawan, 42. Dimana, saat itu korban tengah memarkirkan satu Unit Sepeda motor merk honda beat tahun 2018 warna putih bernopol BG 2150 AFG di Rumah susun blok 6 RT 10/03 Kelurahan 23 Ilir Kecamatan IB I, Palembang,
“Korban kemudian beristirahat di dalam rumahnya. Namun, saat keluar rumah ternyata motor korban sudah hilang,” katanya saat memberikan keterangan pers, Jumat (18/09)
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek IB I palembang. Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan tersangka Weni yang sedang berada tak jauh dari rumahnya dan langsung menangkap tersangka.
“Dari keterangan tersangka Weni, kami juga berhasil menangkap tersangka Rahmat saat sedang nongkrong tak jauh dari rumahnya,” ujarnya.
Kini keduanya pun telah dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihaknya pun masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tersangka lain. Diduga masih ada tersangka lain.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
“Saat ini kami telah mengantongi nama yang diduga terlibat dan akan mengejarnya,” tutupnya. (lim)
















