PALEMBANG, fornews.co – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel), Mawardi Yahya, menyampaikan tanggapan dan jawaban Gubernur Sumsel atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap 4 raperda Provinsi Sumsel.

Jawaban itu disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (25/2/2022) Siang. Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki, SE, dihadiri Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya dan Pj. Sekretaris Daerah SA. Supriono, serta Perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
Wagub Sumsel, Mawardi Yahya mengapresiasi terhadap pertanyaan saran dan masukan dari Fraksi- Fraksi DPRD Sumsel mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Mawardi mengatakan, penggunaan TKA memang sebuah dilema dan menjadi daya saing bagi tenaga kerja lokal.Tetapi hal ini sangat sulit untuk dihindari, mengingat masih ada bidang-bidang pekerjaan pada suatu perusahaan yang membutuhkan keahlian khusus dan tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal.
“Pemerintah Provinsi Sumsel terus melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA, baik di sisi perizinan maupun dari sisi pembayaran retribusi dan tetap meminta perusahaan tersebut untuk memberdayakan tenaga kerja lokal,” kata dia.
Menanggapi pernyataan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS, jelas Mawardi, agar Perda yang telah dibuat dapat dilaksanakan.

Seperti Perda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, yang bertujuan melindungi dan memberikan jaminan seluas-luasnya untuk mendapatkan peluang yang sebesar-besarnya bagi tenaga kerja lokal.
“Sehingga dapat membantu kehidupan tenaga kerja kita dan mereka tidak tersingkirkan. Kami sangat sependapat, dan hal inilah yang mendorong kami untuk mempercepat pembahasan Raperda ini, agar memiliki payung hukum dalam melakukan pengawasan kepada perusahaan yang ada di Sumatera Selatan” tandas dia.(aha)