BATURAJA, fornews.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya mengatakan, untuk penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih baru dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang menerangkan bahwa di kabupaten/kota tidak ada sengketa.
“Seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan surat (BRPK) yang menerangkan bahwa di kabupaten/kota tidak ada sengketa, dikirim ke KPU RI. Karena sesuai jadwal, surat penetapan dari KPU RI semestinya sudah kami terima per 1 Juli lalu,” ujar Naning, Kamis (04/07).
Menurutnya, BRPK tersebut menjadi dasar bagi KPU dalam menetapkan Caleg terpilih. Sebab, selama masih dalam proses gugatan di MK, maka tidak boleh dan melanggar aturan.
“Apabila surat KPU RI terkait penetapan Caleg sudah kami terima. Maka paling lambat lima hari, kami harus menetapkan nama-nama Caleg terpilih melalui rapat pleno,” katanya.
“Kami sendiri sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk masalah penetapan calon anggota legislatif. Tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI saja,” tandasnya (gus)
















