
PALEMBANG, fornews.co-Kuasa Hukum Amiri Arifin (calon Bupati Muba), Suharyono SH, sebagai pihak pengadu pada sidang dugaan pelanggaran kode etik Panwaslih Muba, memaparkan, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Panwaslih Muba, terkait penerimaan laporan dari lembaga yang tidak ter-qualified, yang ditindak lanjuti setelah melewati waktu tahapan.
“Pertama, waktunya sudah melewati tahapan. Itu adalah bentuk dari pelanggaran pada tahapan pendaftaran calon, tapi diterima dan di proses pada saat tahapan sudah memasuki hari ke 15. Sementara kita ketahui tadi, bahwa itu dilaporkan oleh Lembaga Demokrasi Indonesia, yang nyata-nyata ketika ditanyakan pada KPU Muba, lembaga itu tidak terdaftar sebagai lembaga pengawas,” paparnya.
Suharyono melanjutkan, dengan dua hal tersebut dan waktu sudah lewat, kemudian oleh lembaga yang tidak qualified dalam melaporkan itu, seyogyanya dan seharusnya Panwas tidak memproses atau tidak menerima dan mendalami buktinya. “Tapi, faktanya itu ditindak lanjuti. Inilah bentuk penyalahgunaan wewenang yang mereka (Panwaslih) miliki,” katanya.
Kemudian, jelas Suharyono, terkait laporan pengaduan dari tim kampanye Amiri Arifin, itu hingga saat ini tidak ada yang diproses selanjutnya. Namun, laporan yang tidak jelas alamatnya, dijadikan temuan.
“Jadi kita sama-sama mendengar, bahwa laporan itu tertanggal 27 Oktober 2016, kemudian diterima tanggal 31 Oktober, sedangkan penetapan pasangan calon bupati Muba tanggal 24 Oktober. Artinya, itukan seminggu kemudian. Padahal, saat penetapan pasangan calon bupati Muba, tidak ada sama sekali melakukan sanggahan atau keberatan. Mengapa itu dilakukan setelah melewati batas waktu, itu jadi persoalan,” jelasnya.
“Nah dengan dasar seperti itu, ini kelihatan sekali bahwa disatu sisi ada penyalahgunaan kewenangan dan diskriminasi dalam menangani laporan dari masyartakat. Paling berat (sanksi Panwaslih) mereka ya diberhentikan, ya paling tidak ada peringatan,” tandasnya. (tul)
















