PALEMBANG, fornews.co-Tingginya warga Kota Palembang yang positif terjangkit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga mencapai 52 orang per 19 April 2020, membuat banyak desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan (Menkes).
Hanya saja, sebelum mengusulkan PSBB ke Menkes, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan Pemkot Palembang.
Menurut Anggota DPRD Palembang, Ruspanda Karibulah, pihaknya mendukung Gugus Tugas dan wali kota untuk tindakan tegas dalam hal tersebut. Hanya saja, Pemkot Palembang harus melakukan semua yang tertuang dalam PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
“Dalam pasal 3 PP 21/2020 itu kan PSBB harus memenuhi kriteria, seperti jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian, selanjutnya terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” ujar dia, Senin (20/4).
Ruspanda mengungkapkan, ketika usulan PSBB yang diajukan Pemkot Palembang disetujui Menkes, maka Pemkot wajib memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, yang antara lain kebutuhan kesehatan, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.
“Ya PSBB ini kan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum. Jadi pemerintah juga harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja dan ibadah penduduk,” ungkap dia.
Berdasarkan PP 21/2020, ketika PSBB telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian, secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Berikutnya, usulan PSBB ini disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selanjutnya, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan PSBB dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, yang apabila disetujui, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB. (aha)
















