PALEMBANG, fornews.co – Terbelit kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara, Mantan Bupati Musi Rawas (Mura) dan eks Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, kembali jadi tersangka.
Kali ini, penetapan tersangka terhadap Ridwan Mukti tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, bersama empat tersangka lainnya, di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (4/3/2025).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, pihaknya menetapkan lima tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada sektor perkebunan sawit berdasarkan alat bukti yang cukup.
Para tersangka itu yakni, RM selaku Bupati Mura periode 2005 – 2015; ES selaku Direktur PT DAM Tahun 2010; SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008 – 2013; AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008 – 2011; dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 – 2016.
Sebelumnya, sambung Vanny, tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar dia lewat rilis resminya, Selasa (4/3/2025).
Vanny mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 60 orang. Kemudian, penyidik juga melakukan penyitaan berupa lahan sawit seluas lebih kuran 5.974,90 Hektare (Ha) di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
”Dokumen terkait serta, uang senilai Rp61.350.717.500 dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik,” kata dia.
Vanny menjelaskan, modus operandi dari kasus ini para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lebih kurang 5.974,90 Ha, yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas lebih kurang 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura.
Dari lahan negara lebih kurang 5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai itu, sambung dia, terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
”Tim Penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” jelas dia.
Perbuatan para tersangka melanggar (Primair) Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berikutnya, (Subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (aha)
















