PALEMBANG, fornews.co – Pemkot Palembang memastikan semua warga Palembang mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal. Sekalipun warga tidak mampu dan tak mengantongi Kartu Indonesia Sehat (KIS), jika sakit harus segera dilayani.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPJS Kesehatan di Kota Palembang, Jumat (14/06).
“Saya sudah menginstrusikan kepada Dinas Kesehatan, bahwa tidak boleh seorang pun menolak warganya berobat di puskesmas, walaupun yang bersangkutan tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tolong dicatat, ya, ini tidak main-main,” tegasnya.
Menurut Finda, sebagai Wawako sudah merupakan kewajiban baginya memastikan masyarakat mendapatkan pelayan kesehatan. Kalaupun Puskesmas tidak mampu melayani, karena di luar kapasitasnya maka bisa dibawa ke Rumah Sakit Bari dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), surat rujukan dari puskesmas dan surat keterangan dari dinas sosial dan akan dilayani secara gratis.
” Ya dari BPJS melalui puskesmas ada 144 macam penyakit yang bisa dilayani, namun jika ada masyarakat yang sakit kemudian gejalanya tersebut tidak ada di dalam daftar, maka dari Pemkot sendiri akan memberikan pelayanan gratis di Rumah Sakit Bari. Caranya cukup membawa KTP atau KK kemudian meminta rujukan dari puskesmas yang menyatakan puskesmas tersebut tidak mampu untuk mengobatinya,” paparnya.
Finda mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palembang yang mempunyai keinginan memiliki KIS karena tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari kantor dan tidak mampu secara mandiri untuk bekerjasama dengan BPJS, maka jangan malu dan jangan ragu untuk mengurusnya. Karena pemerintah pada tahun 2019 menargetkan 95 % masyarakat Kota Palembang mendapat KIS.
” Yang belum punya jaminan kesehatan segera diurus, yang masih ada tunggakan BPJS segera diselesaikan. Jangan sampai sakit dulu baru diurus. Kami Pemerintah Kota Palembang tetap akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan,” tandasnya.(irs)
















