PALEMBANG, fornews.co-Munculnya gambar Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, pada kemasan beras untuk bantuan masyarakat di Bumi Caram Seguguk menjadi perbincangan publik politik di Sumsel.
Bukan tanpa sebab, bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut, dinilai menguntungkan bagi sang bupati, yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada Serentak 2019 sebagai calon petahana.
Selain itu, dari tujuh kabupaten yang di Sumsel yang bakal menggelar Pilkada serentak, tensi politik di Kabupaten Ogan Ilir diprediksi paling sengit. Karena, jika benar Ahmad Wazir Noviadi, putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mencalonkan lagi, maka jelas masyarakat Ogan Ilir bisa terpecah menjadi dua kubu.
Seperti di akun Facebook “Ogan Ilir Memilih Pemimpin”, baik dari kalangan masyarakat setempat maupun pendukung dan yang tak sependapat, mengomentari beragam cuitan pro dan kontra.
Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Sumsel Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan, sebenarnya tidak ada persolan terkait para bupati dan wali kota yang memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di masa pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini.
“Hanya saja, bantuan yang diberikan jangan ada embel-embel politik. Pola sepeti ini cenderung mengarah pada kampanye terselubung dan patut diduga curi star kampanye,” ujarnya kepada fornews.co, Jumat (1/5).
Junaidi mengungkapkan, sesuai dengan surat yang di keluarkan Bawaslu RI pada 30 April 2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran, pada Pasal 71 ayat 1, bahwa pejabat daerah, pejabat aparur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Kemudian, pada ayat 3, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” ungkap dia.
Terhadap hal tersebut, Bawaslu Sumsel, sambung Junaidi, sudah meminta Bawaslu Ogan Ilir untuk mengirikan surat ke Bupati Ogan Ilir sebagai bentuk pencegahan.
Sementara, Pemerhati Politik Sumsel, Kemas Khoirul Muchlis menjelaskan, jika ingin jujur, yang dilakukan Ilyas Panji Alam merupakan hal yang biasa dan banyak dilakukan kepala daerah lain. Tak ada bedanya dengan pemasangan baliho di tempat umum, kalender atau branding di kendaraan dinas yang bergambar kepala daerah.
“Ini Menjadi luar biasa karena Ogan Ilir segera melaksanakan Pilkada, jadi memang sebelum ini, suhu politik sudah memanas jadi lebih hangat lagi. Jika disebut apakah ini curi start kampanye? Atau bagian dari kampanye? Setidaknya menurut aturan yang saya pahami, hal ini tidak ada unsur kampanye sama sekali,” jelasnya.
Mantan Ketua KPU Kota Palembang ini menerangkan, kalau dilihat dari sisi berbeda, walau mungkin secara tak sengaja, Ilyas Panji Alam memperoleh manfaat dari polemik ini. Karena, Ilyas saat ini bisa melihat sambil tersenyum yang mana saja bagian pendukungnya dan mana saja bukan. Dari komentar yang ada, sangat jelas mana berpihak dan mana yang tidak.
“Tak ada abu-abu di sini. Kompetitor pun demikian, pihaknya bisa menguji kesetiaan pendukung dari komentar yang ada. Jika yang ragu bicara, pastilah dirinya ragu mendukung,” terang dia.
Muchlis melanjutkan, dari sisi marketing politik hal ini membuat Ilyas Panji Alam makin populer. Walau sebagai incumbent, sebenarnya sudah populer tapi kecenderungan psikologis masyarakat yang mudah dibuat penasaran, maka beras bergambar Ilyas Panji Alam pasti akan dicari.
“Marketingnya tepat! Semakin dihujat maka akan memunculkan rasa simpati. Teori ini bisa jadi berlaku dalam polemik ini. Jika Ilyas Panji Alam terus-terusan dihujat dan dia tidak menyerang balik, akan menjadi permainan yang cantik serta menguntungkannya. Tinggal bagaimana tim kreatifnya mengemas ini menjadi energi positif,” ujar dia.
Tak lupa, Muchlis juga mengingatkan, bahwa sekarang tahapan Pilkada serentak ditunda dan belum ada kepastian kapan tahapan dimulai lagi.
“Jadi artinya Undang-Undang yang mengatur tentang 6 bulan sebelum penetapan calon pada pasal 71 itu tak bisa diterapkan sekarang,” tandas dia. (aha)