SEKAYU, fornews.co – Anggota Komisi I DPRD Muba, Endi Susanto, resmi menjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua III DPRD Muba, setelah dilantik pada Sidang Paripurna PAW, Rabu (2/2/2022).
Pelantikan Ketua DPD PAN Muba ini sendiri, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor 102/KPTS/I/2022 terkait penggantian Rabik, yang dikembalikan jabatan semula sebagai Anggota DPRD Muba.
Pengucapan Sumpah dan Janji PAW Wakil Ketua III DPRD Muba masa jabatan 2019-2024, Endi Susanto, dipimpin Ketua DPRD Muba Sugondo, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, dengan dipandu Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Ben Ronald P Situmorang SH MH.
Plt Bupati Muba Beni Hernedi menyampaikan, terima kasih kepada Rabik atas dedikasi dan kerjasamanya dalam mengawal dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Muba dalam Kurun Waktu 2019 hingga tahun 2022.
“Semoga apa yang saudara sumbangkan selama ini untuk Kabupaten Muba selama menjabat Wakil Ketua DPRD Muba, menjadi amal baik di sisi Allah SWT dan menjadi Kebanggan sendiri bagi keluarga besar,” ujar dia.
Khusus untuk Endi Susanto, Beni mengungkapkan, banyak harapan yang Pemkab Muba tumpukan kepada dia untuk membangun Muba dan mewujudkan Visi Misi Muba 2017-2022.
“Harapannya melanjutkan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang selama ini telah berjalan dengan baik, mempertahankan prestasi Kabupaten tercepat menyelesaikan pembahasan APBD tahun berikutnya,” ungkap dia.
Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, Beni melanjutkan, DPRD Muba punya tugas melaksanakan dan mengawasi program program bidang pemerintahan. Makanya, dibutuhkan kerjasama untuk mencapai semuanya dalam rangka mensejahterakan masyarakat Muba. (aha)