JAKARTA, fornews.co — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Komnas Perempuan menegaskan pengakuan dan perlindungan PRT atas kerja layak tidak bisa ditunda lagi. PRT masih menjadi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyani, dalam keterangannya, Senin, 16 Juni 2025, mengatakan PRT berperan penting dalam melakukan kerja perawatan keluarga, anak-anak, dan orang tua.
Bahkan lebih dari itu, PRT adalah tenaga kerja perempuan berketerampilan yang dibutuhkan dalam jangka panjang yang kontribusinya sangat penting bagi keluarga dan negara.
“PRT memungkinkan banyak perempuan berpartisipasi di ruang publik karena kerja perawatan domestik di dalam rumah dilakukan oleh mereka,” ungkap Yuni.
Apesnya, PRT belum diakui sebagai pekerja yang mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak.
Hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya pembaruan data terhadap jumlah PRT di Indonesia.
Berdasarkan data tahun 2015 jumlah PRT diperkirakan sebanyak 4 juta.
Namun, dari data BPS pada tahun 2021 justru hanya sekira 150.000 PRT yang tercatat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sedangkan dari catatan tahunan Komnas Perempuan periode 2020-2024 terdapat 128 PRT yang menjadi korban kekerasan.
Data ini, terang Yuni, menunjukkan kekerasan terhadap PRT yang selalu terus berulang.
Hal ini menunjukkan PRT masih sebagai kelompok pekerja dalam relasi kerja yang timpang, tanpa pengakuan, dan tanpa jaminan keadilan.
Dalam peta jalan ekonomi perawatan Indonesia yang disusun pemerintah terdapat tujuh isu prioritas tiga di antaranya sangat relevan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan PRT.
Pertama, pengakuan kerja layak bagi pekerja perawatan termasuk PRT sebagai pekerjaan yang bernilai ekonomi dan sosial.
Kedua, penerapan perlindungan sosial yang mencakup jaminan kerja layak, upah minimum, dan jaminan kesehatan serta sosial.
Ketiga, penyediaan layanan inklusif bagi kelompok rentan, termasuk PRT, agar terbebas dari kekerasan dan eksploitasi.
“Sudah saatnya kerja perawatan oleh PRT diakui sebagai kerja bernilai yang layak mendapatkan perlindungan dan penghargaan dalam kerangka keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia,” ungkap Yuni.
Salah satu kasus kekerasan PRT di Jakarta yang tidak pernah selesai menjadi catatan penting bagi Komnas Perempuan.
Komisioner Irwan Setiawan mengungkapkan bagaimana seorang PRT di Jakarta menjadi korban perdagangan orang dan mengalami kekerasan seksual sejak hari pertama bekerja.
“Kasusnya tidak pernah diproses dan justru diselesaikan di luar jalur hukum tanpa mempertimbangkan hak dan pemulihan korban,” ungkpa Irwan.
Hal ini, sambungnya, mempertegas lemahnya sistem perlindungan bagi PRT.
Pengesahan RUU PPRT adalah langkah konkret untuk menghapus ketidakadilan struktural dan memastikan bahwa setiap kerja dihargai, dilindungi, dan diakui secara bermartabat.
Penundaan pengesahan RUU PPRT hanya akan memperkuat impunitas kekerasan kepada PRT di Indonesia.
“DPR dan Pemerintah harus segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT,” desak Komisioner Devi Rahayu.
Hal ini merupakan langkah mendasar dalam memenuhi mandat konstitusi untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
















