PALEMBANG, fornews.co – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau perangkat tilang elektronik di dalam wilayah Kota Palembang bakal dilakukan penambahan oleh Sat Lantas Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya mengatakan, hingga saat ini ETLE baru ada di lima titik jalan, yakni ada dua terpasang di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Demang Lebar Daun dan Jalan Nila Kandi.
“Penambahan ETLE ini tak lain untuk me-record jumlah pelanggaran, berupa sabuk pengaman, bermain handphone dan pelanggaran lainnya,” kata dia, Rabu (18/5/2022).
Jadi, Rendy mengimbau, kepada pengendara di Kota Palembang untuk melengkapi selalu surat-surat kendaraan dan selalu mematuhi Lalu Lintas.
“Bila pengendara tertangkap kamera ETLE maka kita tidak bisa bermain lagi, akan dilakukan penindakan secara sistem dan akan dikonfirmasi melalui kantor pos,” tegas dia. (aha)