JAKARTA, fornews.co – Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena dari total 1.094 BUMD yang ada dalam data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020 tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN.
Nah dari 202 BUMD yang terdaftar, ada 87 BUMD telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sisanya bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyampaikan, sesuai penjelasan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/D), merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021, tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD. Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi,” ujar dia.
Ipi mengungkapkan, untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, tahun ini KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan 219 BUMD di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali. Tiga provinsi pertama telah terselenggara pada 1 – 4 November 2021 di Kota Yogyakarta. Sedangkan, untuk dua provinsi berikutnya kegiatan akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 8 – 11 November 2021.
Pada rakor tersebut, terang Ipi, KPK mengingatkan tentang kewajiban LHKPN bagi pejabat BUMD. KPK juga mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan dengan Peraturan KPK No. 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi.
“Selain itu, untuk memastikan kepatuhan, kelengkapan, dan validasi data wajib lapor, KPK mendorong BUMD untuk membentuk UPL mandiri atau mengkoordinasikannya dengan pemda terkait,” terang dia.
Ipi melanjutkan, LHKPN merupakan satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan hutang. (aha)