JAKARTA, fornews.co – Proses tahapan Pemilu 2024 yang harus dilakukan KPU Sumsel setelah pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Sumsel, langsung memverifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menyampaikan, pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan ini, pihaknya akan memeriksa satu persatu, mulai dari KTP hingga ke surat-surat keterangan.
“Semuanya akan kita pastikan diperiksa. Bila memenuhi syarat dan lengkap, tidak ada perbaikan,” ujar dia, Senin (15/5/2023).
Amrah mengungkapkan, bila partai politik (parpol) yang bacalegnya masih salah meng-input persyaratan calon, maka KPU akan memberi kesempatan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Waktu yang kami berikan memang Panjang. Setelah itu tentu syarat yang disampaikan dalam proses perbaikan kita verifikasi kembali sampai dengan DCS (Daftar Calon Sementara) ditetapkan tanggal 19 Agustus 2023,” ungkap dia.
Amrah menjelaskan, panjangnya waktu yang diberikan kepada peserta Pemilu 2024 ini, karena untuk di tingkat provinsi saja bila satu partai 100 persen bacaleg yang mereka ajukan atau 75 orang, kalau dikalikan 18 (jumlah parpol), maka ada 1.350 bacaleg yang harus diverifikasi.
Kemudian, sambung Amrah, setelah itu KPU Sumsel menerima tanggapan dari masyarakat mulai 19 hingga 28 Agustus. Misal, kalau seandainya ada bacaleg yang pernah di hukum tapi yang bersangkutan tidak mengumumkan ke publik.
“Ada tujuh hari yang diberikan kepada masyarakat bila ingin menyampaikan tanggapan terhadap seluruh bacaleg. Kalaupun nanti dalam proses pengajuan dari masyarakat itu terbukti, tentu KPU akan membatalkan bacaleg tersebut dan memberi kesempatan kepada parpol untuk menggantinya,” jelas dia.
Namun, tambah Amrah, dengan syarat ada laporan masyarakat, verifikasi KPU kepada parpol, lalu parpol memverifikasi kepada yang bersangkutan, termasuk kepada institusi yang mengeluarkan surat-surat yang dilaporkan masyarakat tersebut.
“Kalau itu (bacaleg) batal, baru boleh diganti. Parpol bisa mempertahankan bacalegnya, bila ada klarifikasi terkait bahwa laporan masyaraka tersebut tidak benar. Ya itu (bacaleg) nya kita pertahankan,” tandas dia. (aha)