PALEMBANG, fornews.co – Otak pelaku dari perampokan gaji karyawan senilai Rp 591 juta di SPBU Lubuk Batang, Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Achmad Mulyadi (59), ditangkap polisi ketika lagi berada di rumah makan, pada kamis (11/5/2023) lalu.
Pelaku Mulyadi sendiri ternyata residivis senior yang tercatat pernah ditangkap di Prabumulih tahun 2015, lalu pada 2018 ditangkap juga saat beraksi di Ambon, untuk kasus pencuri modus pecah kaca mobil.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika menyampaikan, Pelaku Mulyadi ini saat perampokan terjadi hanya mengamati gerak-gerik korban dan anak buahnya dari mobil.
“Dia (Mulyadi) ini senior dan residivis kasus seperti ini. Sebenarnya sebelum beraksi, pelaku ini baru saja kena stroke tapi masih nekat,” ujar dia, Selasa (16/5/2023).
Saat melancarkan aksinya, ungkap Agus mengungkapkan, pelaku Mulyadi bersama dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap, dan dua rekan lainnya (DPO) yang masih diburu.
“Uang hasil perampokan itu digunakan Mulyadi untuk kehidupan sehari-hari membiayai kedua istrinya. Dia mendapat bagian Rp120 juta. Sekarang pelaku Mulyadi sudah kita tahan dan dijerat Pasal 363 KUHP,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, sebelumnya Jatanras Polda Sumsel juga telah meringkus pelaku lainnya yakni Erwin (40) dan Arid (35). Erwin yang juga residivis sejumlah kasus kejahatan, ditangkap pada (31/10/2022) lalu, berikut barang bukti mobil yang digunakan mengintai mobil korban saat kejadian perampokan.
Kemudian, Arif yang menggunakan uang hasil rampokan tersebut untuk berkeliling Indonesia, ditangkap pada Kamis (19/1/2023) lalu di rumah calon istrinya. (kaf)

















