PALEMBANG, fornews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mensosialisasikan besaran kenaikan iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). luran tersebut naik separuh dari jumlah sebelumnya, seperti golongan I yakni sebesar Rp1.000 dari sebelumnya Rp500.
Iuran Korpri tersebut merupakan dana yang dihimpun dari ASN dan pada akhirnya akan kembali lagi kepada ASN itu sendiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa mengatakan, pihaknya menjamin bahwa kenaikan iuran Korpri tidak akan terlalu membebani ASN Kota Palembang.
“Kenaikannya masih relatif kecil bila dibanding dengan besaran penambahan penghasilan yang diterima ASN Palembang,” kata Harobin saat memimpin rapat sosialisasi kenaikan iuran Korpri, Selasa (4/9).
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang, Nomor 372/KPTS/BKPSDM/2018, iuran Korpri bagi ASN golongan I yaitu Rp1.000 dari sebelumnya Rp500. ASN Golongan II Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000. Golongan Rp4.000 dari sebelumnya Rp3.000, dan golongan IV Rp5.000 dari sebelumnya Rp4.000.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang nomor 62 Tahun 2018, untuk luran Santunan bagi anggota Korpri golongan I adalah Rp10.000 perbulan dan sebelumnya Rp6.500 per bulan. ASN Golongan lI Rp15 ribu dari sebelumnya Rp8 ribu. Sementara Golongan III Rp30 ribu dari sebelumnya Rp15 ribu, dan golongan IV Rp50 ribu dari sebelumnya Rp25 ribu.(bas)

















