
SUMPAH pemuda telah lama diikrarkan oleh sekompok pemuda bangsa ini yang ingin lepas dari penjajahan. Mereka begitu peduli dengan nasib bangsa yang selalu ditindas oleh imperialis bangsa asing.
Tak ada kata kebebasan selama negeri ini masih dijajah dan diatur oleh bangsa lain. Intinya, bangsa ini harus lepas dan berdaulat. Untuk itulah diperlukan persatuan dan kesatuan antarwarga yang mendiami republik ini. Bersatu melawan tirani itulah yang selalu dipikirkan para pemuda bangsa kala itu. Maka, tercetuslah Soempah Pemoeda, 28 Oktober 1928.
Salah satu dari isi sumpah pemuda (Ejaan Bahasa Indonesia), yakni “Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia,”. Pernyataan tersebut menandakan bahwa kita semua selayaknya menjaga dan sangat menghormati bahasa kita sendiri, bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia. Agar tetap lestari dan dicintai, masyarakat yang hidup di Republik inilah yang harus melaksanakannya. Bukan hanya slogan yang selalu kita lihat, baik di media maupun di jalanan.
Sejatinya, seluruh masyarakat yang mengaku cinta tanah air dan bangsa juga mencintai bahasanya. Bahasa Indonesia harus sering dipergunakan dan diperlihatkan kepada pembacanya secara benar. Contoh kecilnya, mungkin sangat sederhana, tulisan papan nama, baik toko, kantor ataupun instans masih sering salah dalam penulisannya. Misalnya, apotek yang memasang spanduk namanya dengan tulisan apotik.
Bahasa di media pun terkadang masih kurang tepat dalam menuliskan kosa kata atau diksi bahasa Indonesia walaupun pembaca memahami makna dari tulisan dari media, baik cetak maupun elektronik tersebut. Misalnya, malpraktik sering ditulis di media massa. Padahal, malapraktik yang benar. Terlebih lagi penggunaan bahasa asing (bahasa Inggris) sering kebablasan. Kalau sudah ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia, kenapa harus memakai bahasa Inggris. Seandainya pun harus ditulis, dahulukanlah penulisan kata Indonesia baru dibuat bahasa Inggris dalam kurung. Seperti, kata pemangku kepentingan (stakeholder) yang harus ditulis terlebih dahulu baru istilah asingnya. Karena, media massa salah satu sarana untuk ikut mencerdaskan anak bangsa melalui bahasa.
Media massa sebagai salah satu pilar pendidikan harus selau menghadirkan tulisan-tulisan yang berkualitas, baik dari segi isi mapun bahasa yang dipergunakan. Tentunya penggunaan bahasa Indonesia yang benar yang sesuai dengan kaidah ejaan yang berlaku, yakni Ejaan Bahasa Indonesia menggantikan Ejaan yang Disempurnakan sejak tahun 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Mengakhiri tulisan sederhana ini, mari kita rawat bangsa ini melalui bahasa yang dipergunakan. Bahasa menunjukkan identitas bangsa. Sekali lagi selamat hari Sumpah Pemuda ke-88 tahun.

















