
PALEMBANG, fornews.co – Seorang Satpam di salah satu hotel di bilangan Jalab Kolonel H Burlian, KM 6 Palembang, Kabulasa (43), harus berurusan dengan aparat keamanan atas kepemikan senjata api rakitan (Senpira).
Kapolsek Sukarami, Palembang, Kompol M Khalid didampingi Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, tersangka diamankan atas pengaduan warga yang mengaku khawatir atas sikap Kabulasa, kerap menunjukkan Senpira jenis revolver.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukarami, mendatangi teraangka yang sedang berada di sekitar lokasi hotel. Tersangka sempat membantah, namun begitu digeledah petugas mendapati Senpira disimpan di saku celana dibagian kanan, dan langsung diamankan polisi.
“Barang bukti kami amankan sepucuk Senpira jenis revolver beserta empat amunisinya. Tersangka akan kita jerat dengan UU Darurat, karena memiliki senpi secara ilegal,” ujar M Kholid kepada wartawan di Mapolsek Sukarami, Kamis (08/06).
Sementara, tersangka berdalih kalau Senpira itu peninggalan orang tuanya. Jadi ketika bekerja selalu dibawa. Dibawa hanya untuk jaga-jaga, karena menjadi satpam sangat rentan dipukuli orang. “Tidak pernah digunakan, hanya selalu dibawa untuk jaga-jaga,” dalihnya. (bay)
















