PALEMBANG, fornews.co – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel akan melaporkan Wali Kota Palembang ke Presiden, bila tetap ingkar pada permohonan eksekusi putusan gugatan factual.
Hal tersebut terkait WALHI Sumsel yang menyampaikan permohonan eksekusi putusan gugatan tindakan faktual nomor: 10/G/TF/2022/PTUN.PLG yang ditujukan untuk Pemerintah Kota (Pemkot), dalam hal ini Walikota Palembang, Harnojoyo.
Kuasa Hukum WALHI Sumsel, Rustandi Adriansyah menyatakan, pihaknya menaruh harap kepada Wali Kota Palembang agar menghormati putusan pengadilan.
Upaya paksa yang dimaksud, sambung dia, bagaimana meminta kepada PTUN agar memaksa melalui kewenangan pengadilan terhadap penggugat untuk memenuhi putusan ini, mewajibkan agar walikota dapat melaksanakan putusan.
“Bila pemkot dalam hal ini Wali Kota Palembang masih tetap ingkar, maka WALHI Sumsel akan melaporkan ini kepada Presiden melalui Mendagri dan juga Ombudsman,” ujar dia, Selasa (1/11/2022).
WALHI Sumsel, ungkap Rustandi, juga tidak ingin Pemkot Palembang disebut sebagai pemerintah yang gagal dalam konteks sosial ekonomi, menjamin hak masyarakat Palembang atas rasa nyaman dalam beraktivitas setiap hari karena banjir.
Sementara, Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman menjelaskan, dasar permohonan eksekusi putusan gugatan tersebut karena Wali Kota Palembang tidak menggubris tuntutan WALHI Sumsel sejak bulan Agustus 2022 lalu.
“Kami memberi enam tuntutan kepada Wali Kota Palembang, namun hingga saat ini sama sekali tidak direspon. Padahal sudah kami sampaikan sejak Juli 2022 kemarin,” jelas dia.
Yuliusman menerangkan, tenggang waktu eksekusi putusan yang diberikan kepada Wali Kota Palembang selama 90 hari itu telah melewati batas waktu. Terhitung dari 20 Juli 2022 keputusan diumumkan, namun Wali Kota Palembang belum melaksanakan eksekusi putusan gugutan banjir tersebut.
Atas dasar itu, tambah Yulius, WALHI Sumsel akan terus mengawal dan memastikan putusan tersebut berjalan secara komprehensif. Wali kota Palembang juga wajib membuktikan kepada penggugat sesuai prosedur yang telah dibuat.
“Hari ini kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palembang, agar dijalankan sesuai dengan apa yang diharapkan. Kepada tergugat (Wali Kota Palembang), ini sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan maka Pemkot wajib untuk menjalankannya,” tandas dia. (aha)