PALEMBANG, fornews.co – Dua apotek di alan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I didapati masih menjual obat sirup yang mengandung zat berbahaya etilen glukol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal itu setelah Polrestabes Palembang melakukan Razia di sejumlah apotek di kawasan Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU), Sabtu (22/10/2022) siang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi menyatakan, anggotanya mendapati obat jenis sirup yang mengandung senyawa berbahaya etilen glukol dan dietilen glikol, yang dilarang beredar di apotek wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Dua apotek di KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang yang kita cek itu dan masih menjual obat sirup itu yakni, Apotek Kito dan Apotek K24,” ujar dia.
Tri Wahyudi mengatakan, setelah melakukan Razia tersebut pihaknya juga melakukan sosialisasi ke apotek tersebut terkait pelarangan menjual obat sirup.
Pada Razia tersebut pihaknya mendapati Apotek Kito masih menjual Termorex 60ml sebanyak 18 botol, Termorex 30ml sebanyak 20 botol, dan Baby Coug sebanyak 234 botol.
“Sudah disisihkan, dan rencananya akan segera ditarik oleh pihak perusahaan yang memproduksi,” kata dia.
Usai mengecek di Apotek Kito, jajaran anggota Polrestabes Palembang juga merazia Apotek K24. Namun, aparta tidak ada lagi obat sirup yang mengandung zat berbahaya etilen glukol dan dietilen glikol.
“Hasil dari temuan kita di lapangan akan disita dan akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel,” tandas Tri Wahyudi. (kaf)

















