PALEMBANG, fornews.co – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menginstruksikan kepada seluruh personel Satlantas untuk melakukan penindakan tilang manual kepada pengendara mobil dan sepeda motor.
“Larangan tersebut menindaklanjuti adanya TR (telegram) dari Kapolri yang ditandatangani oleh Kakorlantas. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas itu dioptimalkan dengan ETLE yang ada di Kota Palembang,” ujar dia, Sabtu (22/10/2022).
Polrestabes Palembang, ungkap Ngajib, telah memerintahkan anggota Satlantas di lapangan untuk tidak melakukan penilangan secara manual. Karena, bagi pelanggar lalu lintas tetap ada sanksi bagi yang melanggar.
“Tetap, adanya kesalahan, bakal ada sanksi yang akan diterima oleh masyarakat yang melanggar. Seperti tadi ada ETLE, sampai sekarang sudah banyak sekali ETLE memberikan sanksi terkait pelanggaran lalu lintas,” ungkap dia.
Ngajib mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan taati peraturan yang ada. Sehingga, Kota Palembang bisa tercipta rasa aman dan tertib.
“Sekarang sudah ada 14 kamera ETLE yang terpasang di setiap sudut Kota Palembang. Nanti akan ada tambahan 7 kamera lagi yang merupakan hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang,” tandas dia. (kaf)

















