PALEMBANG, fornews.co – Ketua Ombusman Republik Indonesia Amzulian Rifai menanggapi penerapan larangan parkir di jalan protokol Jenderal Sudirman Palembang. Ya, penerapan larangan parkir ini masih menjadi polemik, karena masyarakat yang punya usaha di kawasan tersebut merasa dirugikan dengan peraturan itu.
Sementara, pemerintah dalam hal ini Kota Palembang menerapkan peraturan itu demi ketertiban parkir dan lalu lintas di kawasan pedestrian Jalan Sudirman.
Menurut Amzulian, peraturan ini perlu dikaji ulang dengan memperhatikan kepentingan dari berbagai pihak. Pemerintah, katanya, dalam membuat kebijakan harus dipilah-pilah agar jangan sampai merugikan salah satu pihak.
“Dikaji betul (larangan parkir), pemerintah hadir bukan hanya kepentingan bisnis, bukan hanya kepentingan rakyat, tidak juga atas nama rakyat, semua dikorbankan,” katanya, Kamis (07/02).
Amzulian menyarankan pemerintah, baik Sumsel maupun Palembang untuk mengajak semua pihak terkait yang bisa menilai secara objektif permasalahan ini, untuk kemudian diambil sebuah keputusan.
“Kumpulkan orang-orang yang bisa berbicara secara objektif. Jalankan ketika ada masukan, jangan formalitas. Jadilah pemerintah yang mau mendengarkan,” tegas Amzulian.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatra Selatan, Mawardi Yahya mendukung adanya kebijakan itu. Ia menyarankan kepada pihak pemerintah kota menyediakan kantung parkir yang letaknya tidak jauh dari Ruko atau tempat para pedagang berjualan, sehingga tidak membuat para pelanggan harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk berjalan.
“Nanti saya sarankan Wali Kota harus siapkan kantung-kantung parkir, sejarak 300 sampai 400 meter di belakang ruko,” tuturnya.(irs)
















