PALEMBANG, fornews.co – Jajaran Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus M Sukri Zen, pelaku penusukan mantan istri, yang juga mantan anggota DPRD Kota Palembang, saat berada di kosan wilayan Tangerang, Banten, Sabtu (19/4/2025) malam.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pelaku Sukri Zen yang menusuk mantan istrinya, PT (40), itu sudah ditangkap tim Satreskrim dan dilakukan penahanan.
“Kami lagi melakukan penyidikan dengan status tersangka dalam kasus penganiayaan dengan melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam. Tentunya ini sangat berbahaya untuk jiwa dari korban,” ujar dia didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Senin (21/4/2025).
Terkait motif penusukan itu, ungkap Harryo, sebenarnya masih cinta kepada korban dan tidak ingin mantan istrinya memiliki pria lain walaupun sudah bercerai.
“Rasa cemburun masih menyelimuti hati pelaku. Ini menjadi motif utamanya. Apalagi saat itu informasinya bahwa korban diajak rujuk tidak mau sehingga kalap dan melakukan perbuatan (penusukan) yang merugikan diri sendiri,” ungkap dia.
Kejadian tersebut erungkap setelah korban warga Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Bakti, Kecamatan IB I, Palembang membuat laporan polisi, Rabu (19/3/2025) ke SPKT Polrestabes Palembang dan anggota piket mendatangi rumah sakit Hermina Jakabaring.
Kejadian penusukan itu, ketika korban sedang berada dirumah saksi ZA, di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (19/3/2025) pagi.
Pelaku lantas mendatangi korban dan diduga ingin mengajak rujuk korban, namun mendapat penolakan dari korban, sehingga terjadi penusukan. (aha)