SEKAYU, fornews.co – Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Pesta Rakyat masih terjadi di wilayah Muba. Seperti di RT 35 Dusun V Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir atau di areal mess karyawan PT Pinang Wit Mas, Senin (18/02) malam.
Namun, berkat kesigapan pemerintah setempat, Forkopimda hingga Forkopomcam, hiburan organ tunggal itu akhirnya berhasil dibubarkan, meski sempat ada perlawanan.
Camat Bayung Lencir, Akhmad Toyibir mengatakan, pihaknya bersama jajaran Polsek, Danramil, Satpol-PP dan anggota Panwascam membubarkan pesta malam tersebut secara paksa, dimulai sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (19/02) dinihari.
“Saat tim tiba di TKP, kondisi di tempat acara sedang diputarkan musik remix, massa di seputaran areal tersebut lebih kurang 400 orang dan diduga kuat sedang mengkonsumsi minuman keras,” ungkap Akhmad Toyibir.
Pada operasi tersebut, Akhmad Toyibir mengatakan, pihaknya mendapati sekelompok masyarakat yang sedang bermain judi, dan berhasilkan mengamankan tiga orang yang diduga seorang bandar judi, satu orang saksi yang ikut bermain, serta satu orang membawa senjata tajam.
“Sempat terjadi perlawanan dan dilakukan tembakan peringatan oleh anggota Polsek Bayung Lencir dan peringkusan dibantu oleh pihak Satpol PP Pemkab Muba dan TNI. Sebelumnya tindakan tegas ini dilakukan karena ada laporan warga setempat,” ujarnya.
Akhmad Toyibir menegaskan, Forkopimda hingga ke Forkopimcam akan terus gencar mensosialisasikan dan menindaklanjuti Perda yang diinisiasi Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin tersebut.
“Nanti juga akan diberikan surat peringatan kepada manajemen PT Pinang Wit Mas, dikarenakan dengan lalainya melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda tentang Pesta Rakyat di dalam wilayah areal fasilitas lapangan milik Perusahaan,” imbuh
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menegaskan, kepada seluruh perusahaan swasta yang ada di wilayah Muba untuk mendukung pelaksanaan Perda pembatasan pesta malam.
“Seluruh perusahaan, saya minta betul untuk menaati aturan ini, dan kepada seluruh OPD di Muba untuk keroyokan terus mensosialisasikan implementasi Perda pembatasan pesta malam ini,” tegasnya.
Dodi menambahkan, Perda pembatasan pesta malam ini diharapkan dapat diawasi bersama-sama dan diindahkan, terlebih Muba satu-satunya daerah yang dengan tegas melarang pesta malam.
“Kegiatan pesta malam ini kan, apalagi organ tunggal lebih banyak mudaratnya daripada manfaat, oleh sebab itu ayo kita taati bersama. Ini juga demi kenyamanan dan keamanan, serta wujud menjaga zero conflict di Muba,” tandasnya.(bas)
















