FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Pembuang Bayi di Jalan Prambanan-Piyungan Sleman Ternyata Mahasiswa Asal Jawa Tengah

POLSEK PRAMBANAN DAN POLRES SLEMAN BERHASIL MENANGKAP DUA MAHASISWA ASAL JATENG TERSANGKA PEMBUANG BAYI PEREMPUAN

Rabu, 24 Juni 2020 | 19:23

YOGYAKARTA, fornews.co–Bayi yang dibuang di Jalan Prambanan-Piyungan Km 2, di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman, yang sempat viral di Yogyakarta, terungkap.

Warga Jawa Tengah, berinisial M (20) dan A (21), harus mempertanggugjawabkan perbuatannya.

Mereka menjadi tersangka pelaku pembuangan bayi beberapa waktu lalu itu.

BacaJuga

Sidang Kasus Korupsi Semen SMBR, Ahli Ungkap Piutang akibat Perbuatan Pidana Tak Bisa Disebut Wan Prestasi

Terungkap dalam Sidang Kasus Penyimpangan Proyek Infrastruktur di PALI, Ada Pengkondisian 10 Paket

Ruspanda Sebut Komisi III Siap Bahas Tuntas Perda Karhutla yang Masih Dikaji Pemkot Palembang

Load More

Pembuat bayi di luar nikah itu merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

Semula, bayi hasil hubungan haram itu rencananya akan dibawa ke Yogya, dititipkan ke salah satu keluarganya.

Namun dalam perjalanan ke Yogya, mereka terlibat cecok.

Bayi yang diduga berumur tiga hari itu lantas ditinggalkan di pinggir jalan dengan maksud dapat dirawat oleh penemunya.

Benar saja. Bayi perempuan yang ditinggalkan itu ditemukan oleh dua remaja yang lewat di Jalan itu, Muhammad Alwan (17) dan Muhammad Faris (16), sekira pukul 06.15 WIB, Ahad (14/6/2020).

Alwan dan Faris, sempat bingung melihat ada bayi di pinggir jalan.

Mereka lantas membawa bayi itu kepada warga sekitar yang ditemuinya: Suratiyen.

Mengetahui bayi masih dalam kondisi sehat, Suratiyen (67) lantas menghubungi kepala dukuhnya.

Kepala dukuh lantas melanjutkan laporan warga kepada petugas polisi setempat.

Bayi malang itu masih berselimut bayi, beserta perlengkapan bayi, diantaranya ada perlak, dan bantal.

Namun, gelang identitas bayi malang itu masih melekat di pergelangannya.

Seorang Kepala Unit Reserse Kriminal, Inspektur Satu, Sularsiono, membenarkan adanya laporan penemuan bayi mungil perempuan itu.

“Pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya tegas.

Mendapati laporan warga dan kepala dukuh, Kepolisian Sektor Prambanan, Sleman, segera melakukan pelacakan.

Takbutuh waktu lama. Polisi berhasil menangkap tersangka pembuangan bayi di Jalan Prambanan-Piyungan, Sleman.

Kedua tersangka ditangkap di Wilayah Jawa Tengah, pada tanggal 23 Juni 2020.

“Saat ini dua orang tersangka diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah,”kedua orang merupakan ayah dan ibu dari bayi tersebut.”

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Jo 77B UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (adam)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dikunjungi DPRD Sumsel, KPU Ogan Ilir Paparkan Kesiapan Laksanakan Pilkada Serentak 2020

Next Post

Grup Facebook Ogan Ilir Memilih Pemimpin Disorot, Ini Respons KPU dan Bawaslu Sumsel

Lanjutan sidang kasus korupsi distribusi semen SMBR di PN Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (22/10/2026). (fornews.co/ist)
Metropolis

Sidang Kasus Korupsi Semen SMBR, Ahli Ungkap Piutang akibat Perbuatan Pidana Tak Bisa Disebut Wan Prestasi

Kamis, 22 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co - Saksi ahli Dr Siswo Suyanto menyatakan, BUMN merupakan bagian dari keuangan negara dan tidak ada pengecualiannya. Artinya,...

Read more
Sidang pertama kasus dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Kabupaten PALI, di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (21/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Terungkap dalam Sidang Kasus Penyimpangan Proyek Infrastruktur di PALI, Ada Pengkondisian 10 Paket

Rabu, 21 Oktober 2026
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah. (fornews.co/ist)

Ruspanda Sebut Komisi III Siap Bahas Tuntas Perda Karhutla yang Masih Dikaji Pemkot Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026
Komisioner Kompolnas RI, Dr Supardi Hamid, saat memberi keterangan kepada awak media di Polda Sumsel, Palembang, Senin (19/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)

Insiden Pengeroyokan Jurnalis, Koalisi Pers Sumsel kepada Kompolnas: Tak Sulit Mengungkap Kasus Ini!

Senin, 19 Oktober 2026
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (19/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Kasus Suap Pengadaan Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda

Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In