BANYUASIN, Fornews.co – Polres Banyuasin berhasil membekuk tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap korban seorang guru SD yakni Efriza Yuniar, 50.
Tersangka yakni AR, 18, yang berprofesi sebagai sopir dan tinggal di kawasan Banyuasin, Sumsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kejadian tersebut dilatarbelakangi lantaran tersangka sering menonton film dewasa dan sering mengintip korban mandi.
Saat kejadian, tersangka masuk ke rumah korban dan menunggu korban keluar dari kamar mandi. Setelah korban keluar kamar mandi, tersangka langsung mencekiknya hingga pingsan dan membawa ke ruang tamu rumah korban serta diperkosa.
Korban sempat memberontak dan teriak meminta tolong, hingga tersangka pun menyumpal mulut korban dengan menggunakan ikat rambut. Tak sampai disitu, tersangka juga menjerat leher korban dengan sabuk warna coklat dan charger HP serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali rafia untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, tersangka pun menyeret korban menggunakan sprei dan memasukkan ke dalam ember hijau. Tersangka pun keluar melalui pintu depan rumah korban dan mengunci rumah korban dari luar. Kemudian kunci tersebut diselipkan masuk ke dalam rumah melalui celah bawah pintu.
“Ya benar, tersangka sudah mengakui perbuatannya telah membunuh korban,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Sianipar, Kamis malam (09/07).
Motif tersangka membunuh korban dikarenakan sebelumnya tersangka sudah menonton film dewasa. Tersangka pun kemudian panik karena korban berontak dan akhirnya dibunuh dengan cara dicekik. Saat ditangkap, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sejumlah barang milik korban di saku celana tersangka.
“Terima kasih doanya sehingga kasus ini cepat terungkap,” singkatnya.
Seperti diketahui, Warga di Jalur Lima Desa Marga Rahayu, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin, Sumsel digegerkan dengan penemuan mayat perempuan yakni Efriza Yuniar, 50.
Korban yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 Muara Telang ini ditemukan dalam kondisi terikat tali, dimasukkan ke ember berukuran 60 cm di kamar mandi dan tanpa busana.
Petugas kepolisian pun akhirnya melakukan penyelidikan dan akhirnya tim gabungan Polres Banyuasin dan Polsek Muara Telang berhasil menangkap tersangka saat akan keluar dari rumahnya, Kamis malam (09/07). (lim)