FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Dr. Dra. Koniherawati, S.Sn., M.A, foto bersama seniman Putu Biyung, salah seorang juri lomba layang-layang JIFK 2026 di pantai Parangkusumo, Bantul, Ahad, 12 Juli 2026. (foto fornews.co/adam)

    Layang-layang Warisan Pengetahuan bukan Sebatas Mainan Tradisional

    PESERTA siswa sekolah merakit layangan dalam kompetisi OLLANESIA rangkaian JIFK 2026 di pantai Parangkusumo, Bantul, Sabtu, 11 Juli 2026. (foto fornews,co/jifk)

    JIKF 2026 Ajak Siswa Sekolah Lestarikan Budaya Layang-Layang Lewat OLLANESIA

    SEREMONI pembukaan dihadiri oleh perwakilan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwana X, Bupati Bantul beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul, Direktur Utama AirNav Indonesia, unsur Forkopimda DIY dan Bantul, pimpinan kementerian dan lembaga, sponsor, mitra kerja, insan media, serta delegasi nasional dan internasional. (foto fornews.co/jifk)

    JIKF 2026 Resmi Dibuka, 17 Negara Pamer Layangan

    POSTER pameran karya Candrani Yulis Biennale of Contemporary Art Lyon 2026.

    Terpilih ke Biennale Lyon 2026, Candrani Yulis Pameran “Passage” di IFI Jogja

    PKU Jogja Buka Mobile Clinic Layanan Kesehatan Gratis untuk Umum di Titik Nol Kilometer

    Seabad Trubus Soedarsono, Pameran “Daulat Sampah” Maestro Seni Rupa Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 12 Juli 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers

Rabu, 13 Februari 2019 | 23:46
A A
Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

JAKARTA, fornews.co – Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara perdata yang memghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/02), menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers selaku tergugat No. 235/PDT.G/2018/PN.JKT PST.

Dalam rilis yang diterbitkan Sekretariat Dewan Pers, bahwa amar putusan Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata yakni Abdul Kohar SH MH (Ketua) bersama Desbenneri Sinaga SH MH dan Tafsir Sembiring SH MH (Hakim Anggota) memuat 1. Pokok materi Gugatan Penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.

2. Karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus di uji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang –Undang atau peraturan yang ada.

BacaJuga

Imbas 25 Media Digugat Perdata di PN Palembang, Komite Keselamatan Jurnalis Angkat Bicara

Dewan Pers Dorong keterbukaan Data AHU, Pendataan Badan Hukum Diperketat

Dewan Pers Dalami Kasus Pemblokiran Magdalene, Dorong Standar Jelas dan Akuntabilitas Platform

Load More

3. Berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 di atas, maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Atas pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim memutuskan Gugatan Penguggat (SPRI dan PPRI) tidak dapat diterima (ditolak) dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp845.000,00,” demikian bunyi Amar Putusan Majelis Hakim Perdata PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya perkara ini telah dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Penggugat beranggapan bahwa peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini yang pihak tergugat (Dewan Pers). Dewan Pers digugat karena telah membuat standar kompetensi wartawan (SKW) yang melampaui batas.

Di persidangan perkara perdata ini, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil Para Penggugat dan menyatakan bahwa Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan dibidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan. (rel)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Dewan PersGugatan PerdataPN Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Venue Alex Noerdin Cup di Sekayu Dipindah

Next Post

AJI dan LBH Pers Mengutuk Penangkapan Jurnalis Filipina Maria Ressa

Please login to join discussion
KOLABORASI MPKS Regional IV dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial yang Inklusif dan Berkelanjutan itu diikuti 28 peserta dari delapan wilayah, dihadiri Ketua MPKS PP Muhammadiyah Dr. Mariman Darto, SE., M.Si., bersama Ketua PWM Sulawesi Selatan Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag., di Makassar, pada 10–12 Juli 2026. (foto fornews.co/muhammadiyah)
Nasional

MPKS Muhammadiyah Perkuat Sinergi Pelayanan Sosial Kawasan Timur Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026

MAKASSAR, fornews.co – Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Pusat Muhammadiyah memperkuat konsolidasi gerakan sosial di kawasan timur Indonesia melalui...

Read more
Dr. Dra. Koniherawati, S.Sn., M.A, foto bersama seniman Putu Biyung, salah seorang juri lomba layang-layang JIFK 2026 di pantai Parangkusumo, Bantul, Ahad, 12 Juli 2026. (foto fornews.co/adam)

Layang-layang Warisan Pengetahuan bukan Sebatas Mainan Tradisional

Minggu, 12 Juli 2026
PESERTA siswa sekolah merakit layangan dalam kompetisi OLLANESIA rangkaian JIFK 2026 di pantai Parangkusumo, Bantul, Sabtu, 11 Juli 2026. (foto fornews,co/jifk)

JIKF 2026 Ajak Siswa Sekolah Lestarikan Budaya Layang-Layang Lewat OLLANESIA

Minggu, 12 Juli 2026
SEREMONI pembukaan dihadiri oleh perwakilan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwana X, Bupati Bantul beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul, Direktur Utama AirNav Indonesia, unsur Forkopimda DIY dan Bantul, pimpinan kementerian dan lembaga, sponsor, mitra kerja, insan media, serta delegasi nasional dan internasional. (foto fornews.co/jifk)

JIKF 2026 Resmi Dibuka, 17 Negara Pamer Layangan

Minggu, 12 Juli 2026
POSTER pameran karya Candrani Yulis Biennale of Contemporary Art Lyon 2026.

Terpilih ke Biennale Lyon 2026, Candrani Yulis Pameran “Passage” di IFI Jogja

Sabtu, 11 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In