PALEMBANG, Fornews.co – Rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korban Muslim Ansori, 40, kini digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di Mapolda Sumsel, Senin (31/08).
Rekontruksi tersebut menghadirkan langsung ke-empat tersangka pun dihadirkan yakni Deni Efriadi, 36, Mukroni, 49 dan Retno Herlambang, 21, serta Arfany lias Fani, 31.
Dalam rekontruksi tersebut diketahui jika korban sempat melakukan perlawanan terhadap para tersangka hingga akhirnya tewas di Depan Musala Abadan di Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Rabu (22/07)
Rekontruksi ini diawali dengan adanya laporan dari saksi bermama Wita. Dimana, saksi yang merupakan keponakan tersangka ini mengaku telah dihadang dan diancam korban. Lantaran, persoalan utang narkoba salah satu tersangka yakni Arfany dengan nilai sebesar Rp 30 juta.
Tersangka Arfany pun merasa emosi dan langsung menghubungi ketiga rekannya yaitu, Deni, Mukroni dan Retno. Keempatnya pun langsung mencari korban dengan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan.
Keempatnya pun sempat mendatangi rumah korban. Namun, tidak ada hingga akhirnya korban terlihat sedang duduk bersama keponakannya di depan Musala Abadan. Tersangka Arfany pun langsung membacokan senjata tajam ke korban. Namun, korban sempat menangkis dengan tangan kosong.
Korban pun terjatuh dan tersangka Deni langsung datang serta menembakan senpi rakitan. Korban pun akhirnya tewas mengenaskan ditempat kejadian.
Tersangka Deni mengatakan, dirinya nekat menembak korban Muslim dikarenakan korban sempat menyandera ibunya. Lantaran, kakak tirinya juga memiliki utang narkoban sebesar Rp 100 juta.
“Ibu saya disanderanya selama enam jam. Jadi saya ingin balas dendam,” katanya usai rekontruksi.
Saat kejadian, dirinya pun menembak korban sebanyak dua kali. Dikarenakan, korban masih bergerak usai dibacok oleh Arfany. “Usai menembaknya kami korban tidak bergerak lagi dan kami langsung kabur,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dari keempat tersangka dan nantinya akan langsung dilimpahkan ke pengadilan.
Dari hasil rekontruksi diketahui motif keempat tersangka ini menghabisi korban Muslim dikarenakan utang narkoba. Sehingga, aksi ini pun direncanakan langsung oleh tersangka Arfany.
“Keempat tersangka ini dikenakan pasal tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” singkatnya.
Seperti diketahui, Warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang mendadak heboh. Pasalnya, seorang pria bernama Muslim, 40, ditembak dan dibacok hingga tewas oleh lima Orang Tak Dikenal (OTD).
Kejadian ini terjadi di teras Musala Abadan. Dimana, saat itu korban bersama keponakannya Feri, 30 sedang berada di teras Musala. Kemudian, datang empat pelaku datang menggunakan dua unit sepeda motor menghampiri korban.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menembak paha korban. Sedangkan pelaku lainnya membacok korban di beberapa bagian yakni di tangan, leher, dada dan kepala. Korban pun tak berdaya hingga menghembuskan nafas terakhir saat dibawa RS. (lim)
















