JAKARTA, fornews.co – Pemerintah Republik Indonesia (RI) menggelar diskusi untuk mencari masukan, perspektif dan formula terbaik terkait rencana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Situation Room, Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (16/12) malam.
Pembentukan KKR ini sendiri diharapkan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu di negeri ini. Tak tanggung-tanggung, untuk mendapatkan formula terbaik bagi negeri, Kepala Staf Kepresidenan, Dr Moeldoko sampai meminta pendapat langsung dari Professor Martha L. Minow, pengajar di Harvard Law School, Amerika Serikat.
Professor Minow yang berbicara langsung dari Amerika Serikat ini dikenal sebagai ahli dalam isu KKR, transitional justice, HAM, serta studi perubahan sosial. Dia juga banyak menulis soal privatisasi, keadilan militer, dan konflik etnis serta agama.
Pada diskusi tersebut, Moeldoko menyampaikan bahwa KKR menjadi salah satu mekanisme non-yudisial untuk penyelesaikan kasus HAM masa lalu. Ia juga menyebut berbagai negara sudah mengadopsi metode KKR ini seperti di Afrika Selatan.
“Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang KKR. Rencananya, RUU KKR akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020,” katanya.
Ada dua pokok diskusi yang dibahas malam itu, yaitu tentang formulasi dan elemen KKR yang terbaik dan mengedepankan rasa keadilan dan semangat rekonsiliasi untuk semua pihak. Kedua, praktik pembentukan KKR di berbagai negara dan tantangannya serta usulan rumusan KKR yang belum pernah diperhatikan di berbagai negara lainnya yang dapat menjadi terobosan positif untuk Indonesia.
Menurut Moeldoko, KSP mendukung penguatan substansi RUU KKR dengan menjembatani perspektif hukum internasional melalui konsultasi dengan ahli yang sudah lama meneliti KKR di berbagai negara. “RUU KKR nantinya diharapkan akan merefleksikan berbagai praktik baik yang sudah diterapkan di berbagai negara, dan diformulasikan sehingga tidak akan mengorbankan rasa keadilan yang juga diidamkan seluruh pihak,” jelasnya.
Sementata itu, dalam alam diskusi ini, Prof. Minow menekankan tidak ada satu bentuk ideal untuk KKR. Meski demikian, ada beberapa aspek penting dalam proses rekonsiliasi. Yaitu, kejujuran, pengakuan, keadilan dan penyesalan secara mendalam.
“Tanpa keempat aspek tersebut, rekonsiliasi sulit dilakukan,” ujarnya.
KKR juga perlu dibentuk secara independen dan dijalankan oleh aktor-aktor independen. Minow menambahkan, rasa penyesalan perlu diperlihatan dan dipaparkan dengan jelas, dengan begitu proses rekonsiliasi akan lebih mudah dilakukan.
Selain penyesalan, lanjutnya, kejujuran secara utuh juga perlu didorong dalam proses KKR. Penyampaikan penyesalan dan kejujuran sangat berkaitan dengan keadilan bagi korban dan keluarga korban. “Pemerintah perlu memiliki timeline atau deadline waktu yang jelas dalam proses KKR,” pungkasnya. (rif)

















