JOGJA, fornews.co – Setelah perjanjian Giyanti tahun 1755 Pangeran Mangkubumi menjadi raja Jogjakarta bergelar Sri Sultan Hamengku Buwana.
Kasultanan Jogjakarta yang merupakan kerajaan periode akhir di pulau Jawa mulai membenahi karaton termasuk membangun masjid dan menata sistem pemerintahan yang diterapkan.
Baca: Masjid Besar Mataram Kotagede Yogyakarta Wujud Konsep dari Sunan Kalijaga
Tata Kota Jogjakarta menunjukkan tatanan yang memiliki nilai strategis sosial, ekonomi, keagamaan dan pertahanan.
Namun, Raja pertama Jogja itu masih mempraktekkan peraturan perundangan yang pernah diberlakukan sebelum Mataram Islam menjadi dua.
Peraturan perundangan tersebut berkaitan dengan agama dan kehidupan masyarakat. Pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat akan diselesaikan di Pengadilan Surambi.
Pengadilan Surambi atau Pengadilan Hukum dalam bahasa Jawa disebut Hukum Ndalem ing Surambi. Pengadilan ini diketuai oleh seorang penghulu bergelar Kiai Penghulu.
Dalam bekerja, Kiai Penghulu dibantu 4 orang anggota Pathok Nagari. Mereka bertugas membantu penghulu dan hakim.
Meski Pathok Nagari adalah jabatan terendah dalam istana, namun, memiliki peran yang sangat penting.
Baca: Awalnya Bernama Masjid Gede Yogyakarta
Penulis buku berjudul “Masjid Pathok Negara”, Octo Lampito, yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menyebut Kasultanan Jogjakarta telah membangun 16 masjid terbagi menjadi 3 tingkatan, yakni Masjid Agung, Masjid Pathok Negara dan Masjid Kangungan Dalem.
Keenambelas masjid tersebut memiliki kesamaan bergaya arsitektur tradisional Jawa. Namun, pembangunan Masjid Pathok Negara dan Masjid Kagungan Dalem, bentuknya wajib meniru Masjid Gede.
Seluruh masjid yang dibangun terdapat mihrab, bedug dan kentongan, serta mahkota di atap masjid.
Masjid Gede Jogjakarta merupakan masjid pertama yang didirikan Kasultanan Mataram Jogja. Masjid ini menjadi acuan pembangunan masjid Pathok Negara dan Kagungan Ndalem.
Keenambelas masjid tersebut, yaitu Masjid Agung atau Masjid Gede Jogjakarta yang terletak di Kauman, Kemantren Gondomanan, Kota Jogja.
Masjid Pathok Negara, yaitu Masjid Mlangi, Masjid Ploso Kuning, Masjid Babadan, Masjid Dongkelan dan Masjid Wonokromo.
Selain Masjid Agung dan Masjid Pathok Negara, juga dibangun Masjid Kagungan Dalem yang berjumlah 10 masjid.
Kesepuluh Masjid Kagungan Dalem, yaitu Masjid Nitikan, Masjid Pakuncen, Masjid Masjid Rejodani, Masjid Tawangsari, Masjid Wotgaleh, Masjid Kepatihan, Masjid Lempuyangan, Masjid Blunyah, Masjid Keris dan Masjid Karangkajen.
Baca: Masjid Gedhe Kauman Simbol Kekuatan Penerus Darwis
Fungsi Masjid
Selain berfungsi religius untuk tempat beribadah bagi umat Islam, masjid-masjid tersebut juga memiliki fungsi politis, kemasyarakatan, dan edukatif.
Fungsi politis karena sebagai tempat Pengadilan Surambi atau sering disebut Al Mahkamah Al Kabirah.
Fungsi Kemasyarakatan karena juga sebagai tempat Ijab Qabul, pelepasan jenazah, pusat kebudayaan dan majelis taklim.
Fungsi Edukatif karena sebagai tempat belajar atau sebagai pusat pemukiman bagi para santri maupun komunitas masyarakat dan pesantren.
Sebagai agama resmi Kasultanan Mataram Jogjakarta, masjid menjadi pusat syiar agama Islam di wilayah Ibukota Kerajaan dan Negara Agung.
Selain itu juga sebagai pusat pertahanan rakyat dan implementasi mancapat mancalima.
Baca: Kiai Haji Achmad Dahlan Dituding Merubah Dasar-dasar Agama
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah sumber filosofi, spiritual, nilai-nilai etika moral, dan pelbagai aspek seni dan budaya yang menginspirasi.
Kasultanan Jogjakarta memiliki berbagai falsafah hidup, kisah perjuangan melawan kolonialisme, teladan kepemimpinan, penciptaan berbagai bentuk kesenian, tosan aji, upacara adat, kuliner, gaya arsitektur serta maha karya adiluhung.
Bahkan, Kasultanan Jogjakarta menjadi sumber kekayaan budaya yang tidak ada habisnya untuk dieksplorasi dan disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan jaman.
“Salah satu sumber ajaran moral baik dari Kesultanan maupun Kadipaten terpancar dari keberadaan masjid,” terang Octo. (adam)
Copyright © Fornews.co 2023. All rights reserved.