JAKARTA, fornews.co – Dua kursi Partai Demokrat dari calon legislatif (caleg) DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel I, Ishak Mekki dan Dapil Sumsel II, Wahyu Sanjaya, tetap bertahan.
Hal itu setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 275, memutuskan menolak gugatan dari Pemohon Partai Nasdem, terkait pengisian calon anggota DPR di Provinsi Sumsel Dapil Sumsel I dan Dapil Sumsel II. Pada sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Gedung MK, Kamis (7/6/2024).
Dari hasil putusan MK tersebut, maka untuk caleg dari Partai NasDem Dapil Sumsel I, Muhamad Yaser dan untuk Dapil Sumsel II, Samantha Tivani, yang merupakan pasangan suami istri dan anak serta mantu eks Gubernur Sumsel Herman Deru, tidak bisa duduk di kursi DPR RI.
Menurut salah satu Kuasa Hukum Ishak Mekki, Mualimin Pardi Dahlan, terkait pokok perkara, pihaknya sudah memprediksi dari awal sejak menyusun keterangan pihak terkait.
“Bahwa tidak adanya keberatan dalam rekapitulasi berjenjang dari saksi NasDem menjadi kelemahan Pemohon, dan kita juga mendalilkan sebaliknya bahwa justru pemohon yang melakukan penambahan suara secara masif tersebar di 5 kabupaten/kota dapil (daerah pemilihan) Sumsel 1,” ujar dia.
“Alhamdulillah putusan ini sama dengan kemenangan kita, pihak terkait Partai Demokrat mempertahankan kursi DPR-RI dapil Sumsel 1,” imbuh dia.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzareki menuturkan, pihaknya bersyukur dengan hasil sidang MK tersebut.
“Alhamdulillah, bersyukur. Terimakasih banyak untuk semua pihak yang sudah membantu. Semoga pak Ishak sehat selalu, amanah dan terus bisa memperjuangan aspirasi masyarakat sumsel,” tandas dia. (aha)