YOGYA, fornews.co—Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda DIY, Satreskrim Polresta Yogya dan Polsek Mergangsan, berhasil mengungkap kasus pembakaran terhadap seorang laki-laki berinisial DTP yang juga terlibat kasus pembacokan di tempat lain.
Seorang kepala pejabat polisi reskrim provinsi setempat mengatakan, korban dan ketiga tersangka adalah mahasiswa perguruan tinggi di Yogya.
“Dua dari tiga tersangka sudah kami amankan,” sebut Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Ruang Sat Reskrim Polresta Yogya, Selasa (26/4/2022).
Baca: Terlibat Kasus Prostitusi Online, Seorang DJ Wanita di Yogya Terjaring Operasi Pekat Progo 2022
Dari keterangan polisi, DTP mengalami luka bakar hingga 80 persen dan masih dirawat di Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta.
Peristiwa ini terjadi kurang lebih satu bulan yang lalu pada Rabu tanggal 23 Maret 2022.
Saat itu, sekira pukul 21.00 WIB, korban yang sedang di rumah berada di kamarnya didatangi oleh tiga pelaku.
Ketiga pelaku berinisial JRIP (21) warga Sewon, Bantul, ANH (21) warga Mergangsan, Yogya dan MZH (21) warga Lampung.
Sementara satu tersangka berinisial MZH dalam perjalanan dari Lampung ke Yogyakarta untuk dihadirkan dalam kasus ini.
Baca: Benteng Baluwarti Keraton Kartasura Dirusak Menggunakan Alat Berat
Sebelum datang ke rumah korban JRIP, ANH dan MZH, minum-minum di rumah pelaku.
Setelah menghabiskan satu botol anggur merah, kemudian JRIP mengajak ANH dan MZH, ke rumah korban.
Di kamar, ketiga tersangka dan korban ngobrol sambil merokok. Namun, selang beberapa waktu kemudian terjadi keributan adu mulut antara korban dan JRIP.
Keributan itu dipicu ketersinggungan JRIP terhadap korban saat menanyakan knalpot rising.
Keributan kecil akhirnya menjadi perkelahian. Korban yang sempat dicekik JRIP berhasil ditangkis.
JIRP yang semakin kesal lantas memukul korban dengan tangan kanannya hingga mengenai wajah korban di bagian kiri.
Korban yang terjatuh akibat pukulan itu langsung diinjak oleh JRIP karena terus berupaya melawan.
Meski korban sudah dikuasi, JRIP yang melihat sebuah botol air mineral berisi bensin langsung mengambilnya dan menyiramkannya ke tubuh korban.
Baca: Motif Dendam, Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Diancam 20 Tahun Penjara
Tak puas hanya menyiram korban dengan bensin, JIRP lantas membakarnya dengan korek gas berwarna kuning.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku JRIP bersama ANH dan MZH, langsung pergi begitu saja meninggalkan korban.
Mereka pergi berboncengan dengan kendaraan roda dua jenis Scoopy warna hitam silver berplat nomor AB 6618 XJ yang dikendarai oleh MZH.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman karena korban belum berhasil di-BAP baru introgasi awal, introgasi ringan, karena korban masih dalam perawatan yang cukup intensif di Rumah Sakit Sardjito,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca: Jasad Bocah 8 Tahun yang Tenggelam di Gajah Wong Ditemukan
Atas kejadian itu ketiga pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
“Ketiga pelaku juga dikenai Pasal 56 karena tersangka dua lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor itu dan yang satu menjadi joki kendaraan bermotor.”
Selain itu, ketiga pelaku juga dikenai Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Polisi menekankan pentingya Pasal 221 KUHP, yakni barang siapa yang menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan untuk melarikan diri akan diancam pidana 9 bulan penjara.
“Ini (Pasal 221) juga kami sangkakan kepada para tersangka.”
Baca: Diduga Tenggelam di Gajah Wong Bocah 8 Tahun dalam Pencarian Tim SAR Gabungan DIY
Kepada masyarakat Polisi menghimbau untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Apabila meyelesaikan masalah untuk diselesaikan dengan baik dan tidak melakukan tindak pidana.
“Jangan main hakim sendiri dan jangan sampai emosional,” imbaunya.
Pihaknya berpesan, jika mengetahui adanya tindak pidana untuk segera menginformasikan kepada polisi melalui saluran bebas pulsa ke nomor 110. (adam)