PALEMBANG, fornews.co – Pelaku tawuran remaja di di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Kamis (1/6/2023) dini hari yang mengakibatkan satu korban tewas, berhasil diringkus polisi.
Tawuran kelompok remaja dari Seberang Ilir dan Seberang Ulu Palembang itu menyebabkan satu korban meninggal dunia inisial MFF (17) warga Jalan Mayor Zen, Palembang.
Tim gabungan Unit IV Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Polsek SU II meringkus 7 pelaku dari kelompok Seberang Ulu dan 5 pelaku dari kelompok Seberang Ilir, Kamis (1/6/2023) malam.
Pelaku tersebut yakni, pembacok korban Andri Afriansyah alias Wakyek (19), warga Kelurahan 1 Ulu, dan dua temannya ikut membantu M Rizki Satria (18), Reza Pahlevi (19) (residivis 365) yang juga warga Kecamatan SU I. Dua pelaku lagi DPO yakni, Bagas dan Faldo.
Pelaku Bagas menganiaya korban Egi hingga luka di kepala dan tangan, lalu empat pelaku yang ikut tawuran dan diamankan yakni RE (16), AY (16), Rafli (18), HD (16). Sementara dari kelompok Seberang Ilir polisi mengamankan Aidil (19), DN (16), Hafis (18), RA (15), Alip (16).
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti menyampaikan, dalam waktu 1 X 24 jam, pihaknya berhasil menangkap para pelaku yang terlibat tawuran maupun pelaku membuat korban meninggal dunia.
“Korban masih anak di bawah umur yang tergeletak di jalan dan kita mendapat informasi dari masyarakat sehingga perintah Kapolda Sumsel untuk Polrestabes Palembang di bekap Dit Reskrimum Polda Sumsel melaksanakan kegiatan kepolisian gabungan,” ujar Anwar di Mapolrestabes Palembang, Jumat (2/6/2023).
Anwar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan 12 orang yang ditangkap tersebut, 3 orang ditetapkan tersangka yakni, Andri Afriansyah alias Wakyek, Rizki Satria, Reza Pahlevi, dan ada 2 pelaku lagi yang menjadi DPO.
“Untuk yang DPO kita lakukan maksimal mungkin menangkap pelaku, apapun yang terjadi harus kita tangkap identitas nya Bagas dan Faldo,” ungkap dia.
Para pelaku yang ditangkap ini, jelas Anwar, banyak yang masih dibawah umur, tentu menjadi perhatian kita semua. Banyak yang berkelompok di jalan – jalan sambil membawa senjata tajam. Ini perlu perhatian atensi dari keluarga, pendidik, lingkungan, khususnya para penegak hukum yang melakukan kegiatan ditingkatkan.
“Barang bukti (BB) diamankan motor, helm, jaket jeans putih, baju kaos hitam, 4 buah senjata tajam, dan rekaman CCTV. Kita terapkan pasal 80 ayat 3 UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun denda paling banyak 5 milyar,” jelas dia.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan, pada kasus ini terdapat dua korban, satu meninggal dunia dan satu lagi luka bacok. Namun, sambung dia, petugas mampu mengungkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Pelaku yang ditangkap ini aktor intelektual dari serangkaian tindak pidana sebelumnya sudah pernah terjadi. Tahun 2022 terjadi kasus sama dengan korban meninggal dunia di kambang Iwak, dan awal 2023 di jalan Demang Lebar Daun, bukan Juni 2023 terjadi di SU I,” terang dia.
Harryo melanjutkan, pelaku yang ditangkap adalah pimpinan atau pentolan, karena di lingkungan mereka termasuk yang di segani. Untuk modus kejadian ini berawal dari komunikasi melalui media sosial. Sehingga terjadi tawuran secara bersama – sama.
“Kejadian ini menjadi dinamika yang berulang di Kota Palembang, kami mengimbau khususnya orang tua atau rekan lainnya, tolong disampaikan kepada teman – temannya jangan sampai mudah terbujuk rayu di media sosial hanya untuk ingin tawuran,” tandas dia. (kaf)