PALEMBANG, fornews.co – Dinilai mengganggu akses bagi alat berat yang mengangkut sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan, Tim Gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang dan Satpol PP Kota Palembang melakukan penertiban terhadap tujuh pengepul barang bekas di sekitar lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang, Alex Ferdinandus mengatakan, barang milik para pengepul ini sudah memakan badan jalan.
“Kondisi ini mengganggu mobil dan ekskavator yang mengangkut sampah menuju TPA. Mempersempit ruas jalan,” ujar Alex, Kamis (28/1/2021).
Selanjutnya, para pengepul diimbau agar meletakkan dan merapikan barang bekas mereka di halaman rumah masing-masing sehingga tidak memakan bahu dan badan jalan.
“Ini sifatnya penertiban dan masih dalam tahap pembinaan. Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Alex.
Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya menambahkan, pihaknya menurunkan satu tim yang berjumlah 10 personel.
“Kita bekerja sama dengan DLHK untuk menertibkan pengepul yang sudah membuat pondok di lokasi TPA. Bahkan, ada juga yang mendirikan warung kopi di lokasi. Akibatnya badan jalan sempit sehingga mengganggu aktivitas alat berat yang mengangkut sampah di TPA,” tukasnya. (yas)
















