
PALEMBANG, fornews.co– Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Ishak Mekki menyambut baik, 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif yang diajukan DPRD Sumsel.
“Pemprov Sumsel menyambut baik 10 Raperda tersebut. Terkait upaya perlindungan dan penanganan terhadap anak yatim, yatim piatu serta kaum dhuafa, Pemprov Sumsel telah menyediakan panti sosial untuk anak nakal, panti sosial untuk anak putus sekolah, panti lansia, juga rumah singgah pembinaan untuk panti asuhan,” ujarnya, saat menyampaikan tanggapan gubernur terhadap 10 Raperda usulan inisiatif DPRD Sumsel, Kamis (23/02).
Ishak menjelaskan, Pemprov Sumsel juga telah melaksanakan program yang menunjang kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini program berobat gratis, sekolah gratis, dan beasiswa menjadi dokter, yang sudah pasti didalamnya termasuk penunjang kelayakan pendidikan bagi anak yatim dan anak yatim piatu. Raperda yang pertama ini juga berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan, yang sudah pasti bermuara pada kesejahteraan rakyat.
“Kami harap terhadap dua Raperda ini dibahas lebih mendalam, terutama berkaitan dengan materi substansinya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dengan peraturan daerah lainya,” jelasnya.
Untuk Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudi daya ikan, terang Ishak, sebagian besar penduduk Sumsel itu menggantungkan hidupnya sebagai petani dan nelayan. Minimnya peralatan serta masih rendahnya pengetahuan dan pemahaman di bidang usaha pertanian dan pemasaran hasil produksi, membuat petani dan nelayan seringkali mengalami kerugian. “Kami juga menghimbau dukungan semua stakeholders berupa permodalan, teknologi dan bantuan pemasaran sehingga pembudidaya dapat meningkatkan hasil produksi,” terangnya.
Kemudian, untuk Raperda penyelesaian batas daerah antar Kabupaten/Kota, Pemprov Sumsel menyambut baik usulan Raperda ini mengingat permasalahan batas daerah masih sering terjadi, tidak saja daerah kabupaten/kota induk tetapi juga terjadi pada beberapa daerah pemekaran.
“Sehubungan dengan hal tersebut Raperda ini mampu memberikan kejelasan dalam penyelesaian permasalahan, sehingga mempercepat penyelesaian kasus batas daerah dan mencegah timbulnya masalah baru,” tandasnya. (tul)
















