KAYUAGUNG, fornews.co – Baru saja usai menikmati suasana lebaran bersama keluarganya, Musa (60), warga Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan harus menginap di hotel prodeo usai diciduk oleh aparat kepolisian dari Polsek Tanjung Lubuk, Selasa (26/05).
Musa harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran dia diduga telah menjadi bandar judi jenis dadu kuncang. Dia diamankan oleh polisi saat berada di salah satu tempat permainan biliar di Kelurahan Tanjung Lubuk.
“Iya betul dia (Musa) ditangkap oleh aparat dari Polsek Tanjung Lubuk yang dipimpin oleh Kapolsek, AKP Johny Martin didampingi Kanit Reskrim IPDA Usman Gumanti beserta anggotanya kemarin sore,” ungkapnya, Rabu (27/05).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu set dadu kuncang dan bola biliar beserta stick dan perlengkapan lainnya beeerta uang sebesar Rp214 ribu.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Tanjung Lubuk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rif)
















