KAYUAGUNG, fornews.co – Sebanyak 36 tersangka kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diamankan jajaran Polres setempat dalam kurun waktu Desember 2019. 36 tersangka ini diketahui telah terlibat dalam 26 kasus kejahatan yang terjadi di 10 kecamatan.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan, para tersangka yang diamankan ini merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus 3C yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Menurutnya, kasus 3C ini memang masih menjadi momok bagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya hingga kini terus meningkatkan hal-hal untuk menanggulangi masalah ini serta menangkap pelaku yang telah melakukan perbuatan kejahatan tersebut.
“Ini memang momok yang menakutkan bagi masyarakat, khususnya di tempat rawan seperti salah satunya sepanjang Jalitim. Untuk itu kami terus melakukan patroli di titik rawan pada malam hari dengan menerjukan tim Macan Komering di tiap polsek,” kata Donni saat konferensi pers di Mapolres OKI, Jumat (10/01).
Selain mengamankan para tersangka ini, lanjut Donni, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik itu hasil curian maupun alat yang diduga telah digunakan para tersangka dalam aksi kejahatannya.
Ditambahkan Donni bahwa, jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya jumlah tersangka yang terjaring dalam kasus 3C pada bulan Desember tersebut memang cukup banyak dan menonjol. “Semua tersangka akan dilakukan proses hukum sesuai waktu yang ditetapkan dengan undang-undang berlaku secepatnya,” pungkasnya. (rif)
















