FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    Pelatih Kepala Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto saat melakukan seleksi Timnas U-20 di Lapangan Garudayaksa Football Academy, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu. (fornews.co/ist)

    Seleksi Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto Incar Pemain yang Mampu Bermain secara Gameplay

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    DUTA Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor-Leste, Dominic Jermey foto bersama sivitas akademika UAD di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Selasa, 8 April 2026. (foto fornews.co/uad)

    UAD dan Inggris Bahas Isu Energi dan Iklim

    SOSIALISASI ARTJOG bertajuk Ars Longa: Generatio di Jogja National Museum. Perhelatan ini akan berlangsung pada 19 Juni hingga 30 Agustus 2026. (foto fornews.co/artjog)

    ARTJOG 2026 Menggugat, Siapa yang Mewarisi Masa Depan Seni?

    POSTER Roadmap ASEAN-SEAMEO. (foto fornews.co/kemendikdasmen)

    Roadmap ASEAN-SEAMEO Diluncurkan, Menutup Kesenjangan Pendidikan Dini

    DIREKTUR Pengembangan Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026. (foto fornews.co/ardi widiyansah/komdigi)

    Rating Game Dipertanyakan, Negara Dorong Akuntabilitas Platform dan Industri

    WAKIL Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki,  memberikan bibit pohon kepada warga Sukabumi pada peringatan Hari Hutan Internasional di Sukabumi, Selasa, 7 April 2026. (foto fornews.co/kemenhut)

    Wamenhut Dorong Replikasi Model Konservasi Berbasis Masyarakat di Sukabumi, Peran Warga Kunci Pemulihan Ekosistem

    USAI kegiatan narasumber dari berbagai pemangku kepentingan mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat hukum, hingga lembaga peradilan, foto bersama ASN di Gedung Radyo Suyoso, kompleks BAPPERIDA DIY pada Selasa, 7 April. (foto fornews.co/adam)

    Kolaborasi Pemprov DIY dan Densus 88, Transformasi ASN menjadi Penjaga Nilai Kebangsaan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 14 April 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Dear Penyelenggara Negara, Cermati Surat Edaran Gratifikasi Hari Raya dan Hari Besar dari KPK

Kamis, 14 Mei 2020 | 19:42
A A
Ilustrasi THR (fornews.co/ist/net)

Ilustrasi THR (fornews.co/ist/net)

JAKARTA, fornews.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya, sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.

Dalam Surat Edaran No 14 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan lembaga antirasuah tanggal 13 Mei 2020 itu, KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, permintaan dana/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

BacaJuga

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, KPK Sita Rp2,6 Miliar

Sah, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Seluruh Aparatur Negara

Kejari Palembang Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp32,2 Miliar Selama Tahun 2024

Load More

“Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ujar dia, Kamis (14/5).

Melalui Surat Edaran tersebut, jelas Ipi, KPK merekomendasikan tiga hal, yakni kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Kemudian, kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya, untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta menerbitkan surat edaran terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungannya.

Berikutnya, pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan mematuhi ketentuan hukum dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Apabila terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya,” jelas Ipi.

“Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan,” sambung dia.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, KPK mengimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

“Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya,” tandas dia.

Pelaporan gratifikasi saat ini semakin dipermudah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya  juga dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Hari RayaKPKTHRTunjangan Hari Raya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Diminta Salat Idul Fitri Dirumah Ditengah Wabah COVID-19

Next Post

Rombongan Sekda Muba Dikira Penagih Utang, Warga Desa Sukarami Ini Bersyukur Diberi Uang dan Sembako

Kuasa Hukum BUMDESMA ASI dari Kantor Hukum Feri Apriansyah & Rekan saat melaporkan oknum polisi dan istri ke Polda Sumsel beberapa waktu. (fornews.co/foto: ist)
Metropolis

Dugaan Kasus Penipuan Modal Usaha MBG, Oknum Polisi dan Istri Dilaporkan ke Polda Sumsel

Senin, 13 April 2026

PALEMBANG, fornews.co - Oknum polisi Didit Selamat Raharjo (DSR) dan istrinya Ayu Sutiara (AS) dilaporkan Badan Usaha Milik Desa Bersama...

Read more
PRESIDEN Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bertolak ke Moskow, Federasi Rusia, melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Ahad malam, 12 April 2026. (foto fornews.co/cahyo/bpmi setpres)

Presiden Prabowo ke Rusia, Diplomasi Energi dan Perdamaian

Senin, 13 April 2026
DUTA Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor-Leste, Dominic Jermey foto bersama sivitas akademika UAD di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Selasa, 8 April 2026. (foto fornews.co/uad)

UAD dan Inggris Bahas Isu Energi dan Iklim

Senin, 13 April 2026
PAVILIUN Wonderful Indonesia menyedot perhatian ratusan industri global di Macao International Travel (Industry) Expo (MITE) 2026, Ahad, 12 April. (foto fornews.co/kemenpar)

MITE 2026, Paviliun Wonderful Indonesia Menarik Perhatian Ratusan Industri Global

Senin, 13 April 2026
PRESIDEN Prabowo resmi membuka Musyawarah Nasional (Munas) XVI Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) 
Sabtu, 11 April 2026, di Jakarta International Convention Center (JICC). (foto fornews.co/bpmi setpres)

Pencak Silat dan Agenda Pembaruan Karakter Bangsa

Minggu, 12 April 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In