
PALEMBANG, fornews.co- Setelah melakukan penyelidikan terhadap Fit (26) ibu rumah tangga (IRT) warga Mata Merah Lorong Utama, No 16 Kecamatan Kalidoni, Palembang, jajaran. Satres Narkoba Polresta Palembang, berhasil membongkar bisnis haram IRT ini dengan mengamankan 400 butir pil ekstasi warna merah dengan logo mahkota, yang disimpan dalam kotak sepatu.
Kapolresta Palembang, Kombes Polisi Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, penangkapan pelaku, setelah anggotanya dari Satres Narkoba menindak lanjuti laporan masyarakat, terkait adanya peredaran pil ektasi. Setelah satu minggu melakukan penyelidikan, berhasil menangkap pelaku serta mengamankan 400 butir ektasi warna merah berlogo mahkota, dari kediaman pelaku yang diduga milik Fit.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Selain itu, kita juga akan masih melakukan pengembangan terhadap tersangka terkait darimana pil ektasi ini didapat,” ujar Wahyu saat gelar perkara di Mapolresta Palembang, Juma (03/02).
Wahyu menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya akan memperlakukan berbeda. Mengingat korban sedang hamil. “Karena tersangka sedang dalam kondisi hamil, maka pemeriksaan akan kita sesuaikan. Agar tidak mengganggu kendungannya,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Fitriyani membantah, jika barang haram tersebut bukan miliknya melainkan punya suaminya yang bekerja sebagai Satpam di RSUP Moehammad Hoesin. Dimana, saat penggrebekan sang suami sedang tidak berada di rumah, dan sempat mencoba membuang inek tersebut. “Saya menyesal pak menyimpan narkoba dalam rumah,” sesalnya. (bay)

















