PALEMBANG, fornews.co-Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sudah bisa mengisi daftar nama dukungan sejak 18 Januari 2018 lalu. Untuk jumlah dukungan, paling sedikit calon harus mendapatkan dukungan 3.000 pemilih.
Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi menjelaskan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa salah satu persyaratan perseorangan calon anggota DPD untuk dapat menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan dukungan sejumlah penduduk di masing-masing provinsi.
“Saat dikeluarkanya surat KPU RI nomor 59 /PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018, bagi calon anggota DPD sudah bisa mengisi daftar nama dukungan atau dimulai sejak 18 Januari 2018,” jelasnya, Minggu (21/01).
Naafi menerangkan, dengan jumlah penduduk di Sumsel yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5- 10 juta orang, maka calon DPD harus memdapat dukungan paling sedikit 3.000 pemilih.
“KPU mensosialisasikan formulir dan template formulir kepada masyarakat yang akan mendaftar sebagai calon anggota DPD melalui laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota sejak 18 januari lalu. Pengisian daftar nama pendukung form model F-1DPD sudah bisa dimulai,” terangnya.
Pendaftaran calon DPD, sambung Naafi, dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019. Untuk dukungan harus tersebar paling sedikit 50% atau dari jumlah kabupaten /kota di sumsel atau 9 kabupaten/kota.
“Nantinya akan dipilih 4 Anggota DPD terpilih dari masing-masing provinsi dengan suara terbanyak saat pemilu 2019 nanti atau 136 anggota DPD se Indonesia. Untuk lebih jelas bisa dilihat di laman KPU provinsi, kabupaten dan kota di sumsel atau di sekretariat KPU sumsel,” tandasnya. (tul)

















