
PALEMBANG-Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyatakan, permasalahan pendapatan yang dihadapi Sumsel saat ini, sebagai akibat penurunan target dana perimbangan /transfer dari pemerintah pusat, dan tertundanya penyaluran sebagian dana tersebut sebagai tidak tercapainya target pendapatan pemerintah.
“Akibat penurunan tersebut, kami mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran sebagian termin atas kontrak pekerjaan tahun 2016, kepada pihak rekanan ke tahun 2017 yang diakui sebagai utang per 31 Desember 2016. Terhadap kejadian ini, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan kami akan berupaya untuk mulai melakukan pembayaran hutang tersebut pada bulan Januari 2017 atau setelah selesai penerbitan seluruh dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran,” kata Alex, saat membacakan penjelasan Gubernur Sumsel terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2017 pada rapat paripurna XX DPRD Sumsel, Kamis (10/11).
Alex menjelaskan, dengan ditertibkan peraturan Menteri Keuangan No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016, yang menunda penyaluran DAU Pemprov Sumsel selama empat bulan, dari September – Desember 2016 sebesar Rp193.996.091.596.00 atau Rp48.499.022.899.00/bulan, serta dengan terbitnya peraturan presiden No 66 tahun 2016 dimana terjadi penurunan target dana perimbangan provinsi Sumsel sebesar Rp473 miliar.
Menurut Alex, komposisi APBD Tahun Anggaran 2017 nanti, mengedepankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, terutama bidang pendidikan dan kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial. “Pemerintah provinsi juga mengalokasikan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota, untuk pelaksanaan sharing program berobat gratis dan pengeluaran pembiayaan yang akan digunakan untuk penyertaan modal kepada BUMD, pembayaran utang dana bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota tahun 2015 dan 2016 serta pembayaran utang kepada pihak rekanan tahun anggaran 2016,” ujarnya.
Rancangan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2017 nanti, sambungnya, ditetapkan sebesar Rp7.899.161.790.677.00. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp489.25 miliar atau 6,60% dari APBD tahun anggaran 2016, dengan rincian pendapatan daerah pada APBD perubahan tahun anggaran 2016 sejumlah Rp7.375616.672.580.91, menjadi Rp7.874.161.790.677.00 pada APBD tahun anggaran 2017, meningkat sejumlah Rp498.545.118.096.09 atau naik 6,76%. “Selanjutnya, kita persilahkan DPRD Sumsel melakukan pembahasan Raperda ini untuk selanjutnya disempurnakan,” tukasnya.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Sumsel HM Giri Ramanda menyampaikan, Rapat Paripurna pembicaraan tingkat pertama ini di schors hingga 14 November 2016 mendatang, untuk selanjutnya dilakukan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel terkait penjelasan Gubernur terhadap Raperda APBD Sumsel 2017. (tul)

















