
PALEMBANG-Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Dr Pahala Nainggolan, Ak, menerangkan, area potensi korupsi yang kerap terjadi di pemerintah daerah ada terjadi pada proses penyusunan dan alokasi APBD, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik dan perizinan.
“Mengapa terjadi potensi pada tiga area tersebut, karena APBD ada intervensi dari pihak luar, terkait bansos atau dana hibah, dan alokasi yang fokus pada kepentingan publik. Kalau pengadaan barang dan jasa itu, karena proses yang tidak transparan, mark-up dan spesifikasi beda,” ujarnya, saat berbicara pada Seminar nasional Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Pelayanan Publik Prima, di Graha Unsri, Rabu (03/11).
Terhadap masalah perizinan, jelasnya, saat ini paradigma yang berkembang di masyarakat itu, karena pelayanan publik itu berbelit-belit, mahal, dan waktu serta persyaratan tidak jelas. Dari itu, maka akan muncul gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan dan pungli. Sementara, tindak pidana korupsi yang menyangkut perizinan paling besar hingga Mei 2016 itu adalah penyuapan, dan aktornya paling besarnya pihak swasta. “Jadi upaya KPK, ya melakukan pengkajian sistim administrasi pelayanan publik/perizinan, memberikan rekomendasi perbaikan sistim dan berkoordinasi serta melakukan supervisi pencegahan korupsi,” jelasnya.
Terlepas dari itu, Pahala Nainggolan menyatakan protesnya, lantaran hingga saat ini peran perguruan tinggi yang sangat minim membuat riset tentang pungli. Padahal, KPK sendiri punya program untuk mahasiswa. “Sangat sulit menemukan riset perguruan tinggi yang bicara soal pungli. Tapi kalau hukum, ekonomi, politik banyak. Padahal, riset itu berguna untuk rekomendasi,” katanya.
“Bayangkan, ada sekitar 74 ribu lebih desa di Indonesia. Artinya bisa Rp74 triliun uang yang beredar, jika bantuan tiap desa Rp1 miliar sudah berjalan. Siapa yang bisa mengawal dana itu, tidak lain ya mahasiswa,” tukasnya. (tul)
















