JAKARTA, fornews.co – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mempertanyakan perkembangan regulasi ‘Publisher Rights’ yang ditunggu-tunggu industri media siber, saat bertemu dengan Dewan Pers, Selasa (11/7/2023).
Bukan tanpa alasan, karena selama ini tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.
Menurut Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, regulasi terkait ‘Publisher Rights’ perlu segera diterbitkan agar tidak menimbulkan persepsi, seolah pemerintah lebih berpihak pada platform dibandingkan keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribuan.
Apalagi, sambung Wenseslaus, sebetulnya ini bukan rahasia lagi, karena semua mengikuti perkembangan dan proses penyusunan ‘Publisher Rights’ tersebut.
“Kenapa kami minta updatenya? Karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai regulasi, begitu Presiden ‘teken’ bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat,” ujar dia.
Pria yang akrab disapa Kak Wens itu mengungkapkan, mendekati Pemilu 2024 ini, media yang diharapkan mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi, justru dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar traffic, karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher.
“Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik. Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” ungkap dia.
Sementara, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya menuturkan, ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan, dengan 3 poin utama yakni, Business to Business, Data, dan Algoritma. Draft ini, sambung dia, regulasi terkait ‘Publisher Rights’ saat ini sudah berada di tangan Pemerintah.
Kemudian, pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham.
“Kami berterimakasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, publisher dan Pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi,” tutur dia.
Pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 lalu di Kota Medan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul terkait ‘Publisher Rights’ yang akan dimasukkan dalam Perpres.
Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook. (aha)