KAYUAGUNG, fornews.co – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pemusnahan barang sitaan berupa minuman keras, petasan dan tahu berformalin, Selasa (28/05).
Adapun rinciannya yakni, 1.842 botol miras dalam berbagai merek, 1.202 butir petasan, ribuan tahu berformalin serta formalin yang disita dari tempat pembuatan tahu di wilayah Lempuing beberapa waktu lalu.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra menjelaskan, barang-barang yang sebenarnya dilarang ini memang sudah seharusnya dimusnahkan tak lagi beredar dan disalahgunakan.
“Ini hasil kegiatan dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) serta operasi Cipkon (Cipta Kondisi) jelang Operasi Ketupat sejak awal puasa lalu,” kata Donni usai pemusnahan di halaman Kantor Bupati OKI.
Menurutnya, benda-benda ini sangat berbahaya dan dapat mengganggu ketertiban. Apalagi, salah satu benda yang dimusnahkan ini adalah tahu yang mengandung formalin dan tentunya sangat berbahaya jika dikonsumsi.
“Jadi ini kita musnahkan dengan cara digilas untuk miras, dan petasan kita masukkan ke dalam air serta tahu kita hancurkan,” tukasnya.(rif)

















