JOGJA, fornews.co — Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, mendesak pemangku kepentingan hentikan peredaran Minuman Keras (Miras).
Hal itu disampaikan dalam pernyataan sikap bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jum’at lalu, 20 September 2024 di Jogja.
Ketiganya mengungkapkan keprihatinan atas peredaran Minuman Keras di Jogjakarta yang berpredikat sebagai Kota Pelajar dan Budaya.
Dilansir dari portal resmi Suara Aisyiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, menyatakan sikap atas keprihatinannya.
Ketiga ormas Islam itu mendesak pihak-pihak terkait untuk serius menyelamatkan generasi muda dari lingkaran kejahatan, salah satunya Minuman Keras.
FAUIB Jateng-DIY menyebut Minuman Keras terbukti merusak moral dan menjadi penyebab kemaksiatan dan tindak kejahatan.
Mengetahui Jogja Darurat Miras, ketiga ormas Islam sepakat menolak berdirinya toko miras di DIY.
Padahal, negara seharusnya memberikan perlindungan kepada generasi muda–khususnya di DIY–sebagai penerus bangsa untuk menjadi manusia yang berkualitas.
Ketua PWM DIY, M Ikhwan Ahada memastikan miras dapat menjerumuskan kepada kemaksiatan.
“Kita perlu menjaga para generasi muda agar tidak terlibat dan terjerumus kemaksiatan yang jelas-jelas mendatangkan kemudharatan baik bagi dirinya keluarga masyarakat. Bahkan, merugikan bangsa ini ke depan,” ucapnya.
Negara terutama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) seharusnya lebih serius menjaga anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Ini merupakan suatu hal yang sangat ditentang karena bukan hanya mengancam kualitas generasi muda. Yang jelas ini sudah menabrak larangan dan aturan agama kita,” tegas Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, A Zuhdi Muhdlor.
Senada dengan PWM atas merebaknya berbagai penyakit masyarakat, PWNU DIY menyerukan kepada seluruh elemen umat Islam di DI Yogyakarta untuk bersatu padu dalam melakukan keberanian menolak berkembangnya toko dan outlet yang menjual Miras.
Miras sebagai salah satu penyakit masyarakat dapat mengganggu ikhtiar mencapai Indonesia Emas 2045 mendatang dan berujung pada kegagalan.
Berikut pernyataan sikap penolakan miras di DIY.
- Menolak berdirinya toko miras di DIY yang semakin tidak terkendali.
- Meminta kepada Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) tingkat provinsi yang terdiri dari Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati, dan Forkopimda kabupaten/kota untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya toko miras di DIY.
- Meminta kepada wakil rakyat baik tingkat provinsi dan kota/kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga masyarakat atas berdirinya toko miras di DIY.
- Meminta kepada calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah untuk membuat regulasi yang melindungi masyarakat dari toko miras di DIY.
- Mendorong Pemerintah Daerah di tingkat kota dan kabupaten di DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di masyarakat.
- Mendorong DPRD kota dan kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras, agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik toko miras di DIY.
- Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan penolakan berdirinya toko miras di DIY. (adam)
Copyright © Fornews.co 2024. All rights reserved.