PALEMBANG, fornews.co – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, Selasa (28/05). Barang terlarang sebanyak 106 kilogram itu dibakar di halaman Mapolda Sumsel, seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Musi 2019.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sesuai sebagaimana diamanatkan dalam pasal 91 UU Narkotika No 35 tahun 2009, bahwa penyidik diwajibkan untuk melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang sifatnya dilarang/terlarang. Di samping itu, pemusnahan ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.
“Kegiatan pemusnahan ini kita lakukan dalam rangka cipta kondisilah. Sekarang kita musnahkan kurang lebih 106 kg,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ganja siap edar seberat 106 kilogram ini berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dari tangan tersangka Rizkiansyah alias Rizki bin Margono, Senin (29/04) bulan lalu.
Rizki ditangkap di Desa Bayung Lincir Jalan Palembang – Jambi Kabupaten Musi Banyuasin, ketika hendak membawanya ke Jakarta dengan angkutan truk fuso. Ganja tersebut ditemukan petugas di kabin kepala mobil tersebut.(irs)