PALEMBANG, Fornews.co – Silvo, 22 bersama kernetnya, JA, 15, harus dibawa ke Polda Sumsel. Lantaran, telah melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur yakni CL, 14.
Keduanya ditangkap dilokasi berbeda, Silvo ditangkap di Kawasan Mandi Api Palembang, sedangkan JA ditangkap di Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, korban dan kedua tersangka ini sudah saling kenal melalui komunitas truk di Facebook. Kemudian, tersangka ini mengajak korban jalan-jalan dan pesta miras hingga akhirnya korban diperkosa secara bergilir oleh kedua tersangka.
“Pertama korban diperkosa di dalam mobil dan kedua dirumah pelaku,” katanya saat memberikan keterangan pers, Kamis (13/08).
Pihaknya kemudian mendapatkan laporan dari korban dan langsung bergerak menangkap kedua tersangka. Keduanya berhasil ditangkap dikediamannya masing-masing.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2013 tentang persetubuhan di bawah umur. “Ancaman hukumannya penjara diatas lima tahun,” tutupnya
Sementara itu, tersangka Silvo bahwa aksi tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada pemaksaan. Bahkan, sebelum aksi tersebut, korban sempat menemaninya mengantarkan air minum isi ulang ke depot. Setelah itu, barulah aksi tersebut dilakukan.
“Saya ajak dia (korban) ini kerumahnya JA untuk melancarkan aksi ini,” terangnya.
Saat melakukan adegan tersebut, ia mengaku ditonton oleh kedua rekannya. Namun, yang melakukan aksi tersebut hanya dirinya dan JA saja. “Saya bergiliran dengan JA melakukannya. Yang lainnya cuma menonton saja,” singkatnya. (lim)
















