PALEMBANG, fornews.co – Terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Eddy Ganefo, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan hukuman pidana penjara.
Terdakwa Eddy Ganefo yang juga Caleg DPR RI dapil Lampung l itu, diduga melakukan penipuan terhadap koleganya, Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maria Fransiska M.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (3/1/2024).
JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Ganefo, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar JPU.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Kemudian, Pasal 372 KUHP itu, hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kejadian ini bermula sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Lalu, terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai caleg sebesar Rp1,2 miliar.
Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban sebesar Rp500 juta, dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban. Karena korban merasa percaya, akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
Namun, setelah ditunggu selama satu minggu, terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polda Sumsel. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. (aha)